Bahriar, Calon Pj Gubernur DKI Jakarta (Dok.Instagram Polpum) |
JAKARTA, JBN Indonesia -- Berbeda
dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sarat kepentingan politik,
pemilihan Pj Gubernur yang sifatnya sementara, tentu mesti figur yang netral,
tepat, dan adil. Selain memang memiliki kapabilitas, pengalaman dan integritas
memimpin Daerah Keistimewaan Indonesia (DKI) Jakarta setelah masa tugas Anies
Baswedan dan Riza Patria pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Presiden Republik
Indonesia (RI) telah merancang beberapa program prioritas untuk kemajuan Indonesia,
salah satunya yaitu Revisi Undang - Undang Khusus DKI Jakarta Raya. Hal ini
menarik perhatian Prof.Dr.Jimly Asshidiqie yang pada saat ini menjabat sebagai Anggota
(Dewan Pimpinan Daerah) DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2019 –
2024, beliau mengatakan bahwa ada tugas penting harus segera diselesaikan oleh
Pj Gubernur DKI Jakarta yakni soal perubahan Undang-Undang tentang kedudukan
Ibukota baru Negara RI yang direncanakan pada tahun 2024 dari DKI Jakarta ke
Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Prof.Dr.Jimly
Asshidiqie menegaskan akan ada pergantian UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Ibukota Negara DKI Jakarta menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota
Nusantara) “Secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibukota. Maka akan segera
dicabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta dan
menetapkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada dasarnya memang benar UU IKN
akan secara otomatis menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tersebut, namun hal ini
perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan. Kecuali adanya
tambahan mengenai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang berisi Perubahan atau Pengganti
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota
Negara di DKI Jakarta” Tegasnya.
Lebih lanjut lagi,
Prof Jimly memaparkan, bahwa selain perubahan UU tersebut bisa membantu kinerja
Presiden, "Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu
bersinergi dengan Kemendagri dan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru. Dari
3 calon yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah berpengalaman menjadi tim
penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri" Paparnya.
Mantan Anggota
Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum
tahun 2010 itu juga mengingatkan bahwa ini adalah tugas penting bagi Pj
Gubernur DKI Jakarta mendatang “Program Prioritas ini merupakan PR yang penting
oleh sebab itu harus dihentikan polarisasi dan politik identitas di DKI Jakarta
dan kepada Pj Gubernur mendatang harus netral dari polarisasi dan politik
identitas masa lalu." Pungkasnya.
Prof. Jimly juga
menyampaikan bahwa Dr.Bahtiar adalah sosok yang berpengalaman karena pada tahun
2020 lalu pernah menjabat sebagai Pj Guberur Kepulauan Riau, oleh sebab itu netralitas
dan keadilan dari Bahtiar dapat menjadi tolak ukur untuk menjadi Pj Gubernur
DKI Jakarta mendatang.
“Jikalau
Bahtiar menjadi Pj Gubernur, maka akan mudah untuk mengubah UU DKI Jakarta.
Apalagi saat ini Bahtiar sudah mendapat dukungan dari DPD RI. Menurut saya Bahtiar
lebih tepat menjadi Pj Gubernur karena netralitas yang dimilikinya. Pada situasi
saat ini rasanya perlu untuk mengurangi image politik dari jabatan kepala
daerah. Hal tersebut dikatakan perlu karena adanya kabar tentang Gubernur
sebelumnya yang ingin maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar
image politik pencapresannya tidak terbawa – bawa kepada Pj Gubernur yang akan
memimpin DKI Jakarta untuk 2 tahun kedepan, maka dari itu Pj Gubernur sebaiknya
tidak dari dalam istana” Ujarnya.
Kepada media
Prof. Jimly mengatakan bahwa sebagai anggota DPD dari DKI Jakarta dirinya telah
berbincang bersama rekan – rekannya untuk mendukung Bahtiar dengan beberapa
pertimbangan “Saya kira saya sebagai anggota DPD dari DKI, saya bisa bicarakan
dengan teman-teman untuk mendukung
supaya, pertama: ada UU DKI Jakarta agar tetap sebagai daerah khusus dibidang
ekonomi dan kebudayaan; misalnya yang
kedua, kemungkinan pertimbangan tentang memperluas wilayahnya bukan hanya DKI
yang sekarang, tapi memasukkan juga Jabodetabek sehingga DKI ini menjadi daerah
penyangga dan sebagai daerah ekonomi. Jadi, pusat ekonomi indonesia itu tetap di
Jakarta bukan pusat pemerintahan lagi” Ucap Prof. Jimly kepada media.
Orang yang
pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu
juga menyampaikan pendapatnya kepada Presiden RI terkait Bahtiar yang merupakan
figur yang paling cocok untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta mendatang dari 3
calon yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu “Jika dilihat 3 calon Pj
Gubernur ini memenuhi syarat semua dan saya kira sukses kalau dipilih. Namun,
secara image politik, Bahtiar lebih tepat menurut saya. Kepada Bapak Jokowi,
saya rasa ini pertimbangan politiknya lebih menonjol, apalagi kalau bisa
diyakinkan oleh Menteri Dalam Negeri. Saya rasa akan jika dipilih secara
objektif, ya yang dipilih itu Insha Allah Bahtiar. Dapat dilihat dari
pengalamannya selain sudah menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan
Umum Kemendagri selama 2 tahun ini, beliau juga sudah berpengalaman menjadi Plt
Gubernur Kepulauan Riau. Jadi untuk menahkodai DKI Jakarta selama 2 tahun kedepan
adalah hal yang mudah baginya” Sampainya.
“Lagipula bagi
saya sebagai Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, kerjanya nanti akan lebih mudah
kolaborasi dengan Gubernur Bahtiar itu, misalnya mensukseskan undang-undang
wilayah lebih mudah. Dia menguasai masalah di Kemendagri dan sering mewakili
Mendagri di DPR RI. Dia juga kalau
nanti jadi Gubernur DKI dan saya sebagai pribadi, ya lebih dekat dengan dia;
dan dia juga jadi lebih mudah kita berkomunikasi. Sehingga, kami di DPD RI DKI
itu ber empat, mudah untuk memberi dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang nanti dipimpin oleh Bahtiar. Hubungannya dengan partai-partai
di DPR RI sudah terbiasa. Saran saya kalau DKI ingin menyelesaikan masalah sehubungan
dengan UU DKI, layaknya Bahtiar yang dipilih. Jadi kepada Bapak Jokowi selaku Presiden
RI, Sudah... Bahtiar saja” Ungkapnya. (iB/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia