Bawaslu Kota Gorontalo Periksa Oknum ASN Kota Gorontalo yang Diduga Terlibat Kegiatan Parpol

Jumat, 28 Oktober 2022 | 07:14 WIB Last Updated 2022-10-28T00:14:34Z
 
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman (Foto: Dok pribadi Lukman A. Rahman/JBN Indonesia )


Kota Gorontalo, JBN Indonesia - Sejumlah oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan salah satu partai politik di Kota Gorontalo akhirnya datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo. Para oknum ASN itu tiba di Bawaslu Kota Gorontalo pada sekira jam 14.30 wita, Rabu (26/10/2022).

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman mengungkapkan bahwa para oknum ASN yang merupakan pimpinan OPD di Kota Gorontalo tersebut datang ke Bawaslu Kota Gorontalo secara bersamaan. 

Menurut Lukman kedatangan para oknum ASN itu adalah untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan salah satu partai politik di Kota Gorontalo yang berlangsung pada Minggu (16/10/2022) yang lalu.

"Kami telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan mereka sudah memberikan keterangannya,"tutur Lukman kepada JBN, Kamis (27/10/2022)

Ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Gorontalo pasca klarifikasi tersebut, Lukman mengaku bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi dari para oknum ASN tersebut. 

"Kami masih akan melakukan pendalaman terkait keterangan yang bersangkutan yang disampaikan saat klarifikasi. Sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, kami punya waktu 14 hari untuk menuntaskan penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,"urainya.

Lukman juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan dengan memanggil pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Jika memang hasil kajian kami ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kegiatan itu, maka tidak menutup kemungkinan kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,"tandasnya.

Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN, Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN,"pungkasnya. (Noka/JBN)



Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kota Gorontalo Periksa Oknum ASN Kota Gorontalo yang Diduga Terlibat Kegiatan Parpol

Trending Now