RSH selaku Kuasa Hukum (Dok.JBN)
BATAM, JBN Indonesia - Rahmad Sukri Hasibuan,SH (RSH) selaku Kuasa Hukum saat mengambil putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di gedung bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam lantai 5 pada 06 Oktober 2022.
Kepada Media RSH menyampaikan bahwa putusan ini adalah putusan yang memang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang mana dalam Sidang Konsiliasi BPSK, Majelis Hakim bersifat pasif dan tampak pihak.RSH yang menjadi Kuasa Hukum dari KP sebagai pelaku usaha (tergugat) saat itu sangat aktif dalam persidangan yang membantah semua hal-hal yang disampaikan oleh penggugat dengan menghadirkan bebrapa saksi dan bukti-bukti, termasuk brosur barang yang dibeli konsumen (penggugat).
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 07 s/d Pasal 18 Tentang Pelaku Usaha, tidak ditemukan kesalahan dari pelaku usaha serta laporan atau pengaduan dari konsumen sudah lewat dari aturan BPSKatau UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 yaitu hanya 7 hari seorang konsumen dapat melaporkan dan mengajukan ganti rugi setelah transaksi serta membuat surat pernyataan tertulis terhadap pelaku usaha.
Kejadian itu sendiri terjadi pada 22 April 2021 dan baru dilaporkan ke BPSK pada bulan Juni 2022. Artinya sudah kadawluarsa dan tidak Berdasar dalil gugatan yang dimohonkan penggugat terhadap klien kami yaitu KP.
nal and binding yaitu putusan pertama dan terakhir, namun ada masa 14 hari untuk melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam. Jika tidak ada keberatan maka putusan tersebut Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Tutur RSH mengakhiri pembicaraan. (R/iB/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia