Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan (Dok.YouTube Polri TV) |
Dalam jumpa pers pada hari Kamis 06 Oktober 2022, Kapolri menyampaikan penetapan tersangka sudah didasarkan pembuktian yang cukup "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," Ucap Kapolri
Adapun 6 tersangka yang disebutkan, antara lain :
1. Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Abdul Haris
3. Security Officer, Suko Sutrisno
4. Wahyu SS dari Polres Malang
5. Sdr H dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas dengan membentuk tim pencari fakta independen. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan. "Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi" Ujar Jokowi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Beliau meinginkan agar para pelaku diproses pidana. "Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan" Imbuh Jokowi.
Sementara itu, Polri terus memeriksa sejumlah polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31. Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.
Dalam hal ini Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengutarakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan arahan Kapolri terkait penangangan Tragedi Kanjuruhan ini "Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar," ujarnya. (Chaii/JBN)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia