Pengumuman perpanjangan pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan (Dok:Humas Bawaslu Bone Bolango/JBN Indonesia) |
Bone Bolango, JBN Indonesia - Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 untuk 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
"Tim Pokja setelah melakukan rekap pendaftar untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 21 hingga 27 September 2022, terdapat 8 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran yakni Pinogu, Kabila, Botupingge, Kabila Bone, Bone, Bulango Timur, Bulango Utara dan Bulango Ulu,"ungkap Ketua Pokja yang juga Ketua Bawaslu Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku kepada JBN Indonesia, Sabtu (1/10/2022)
Fahri menambahkan bahwa perpanjangan dilakukan karena terdapat kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan dan pendaftar perempuan yang belum mencapai 30% dalam satu kecamatan.
8 Kecamatan yang diperpanjang masa pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan (Dok:Humas Bawaslu Bone Bolango/JBN Indonesia) |
"Untuk Kecamatan Bulango Ulu, jumlah pendaftar hanya 5 orang dari yang seharusnya 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan,"ungkapnya.
Sementara untuk 7 Kecamatan lainnya yakni Kabila, Botupingge, Kabila Bone, Bone, Bulango Timur Bulango Utara dan Pinogu belum mencapai 30% pendaftar perempuan.
"Sehingga perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi jumlah 30% pendaftar perempuan,"jelasnya.
Untuk diketahui bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 dengan mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kabupaten Bone Bolango atau secara online dengan mengirimkan berkas pendaftaran melalui email pokjabawaslubonebolango@gmail.com. (Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia