Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno (Heru/JBN Indonesia) |
SITUBONDO JAWA TIMUR, JBN Indonesia
- Kepolisian Resort Situbondo,
akhirnya angkat bicara terkait tudingan mandulnya proses laporan LBH
GKS Basra Situbondo terkait tambang liar dan perkara penipuan yang dilimpahkan
Polda Jatim ke Polres Situbondo, Selasa (18/10/2022).
Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardy Putra
melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno
menjelaskan bahwa, terkait laporan
kasus 372 dan 378 dengan pelapor HRM.
Khalilur R Abdullah Sahlawiy itu, merupakan laporan polisi yang
dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo. “Laporan
tersebut telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim
dan diputuskan proses penyidikannya di ditangguhkan sementara, hingga ada putusan yang ingcrath terkait gugatan
perdata terlapor,” jelas Kasi Humas Polres Situbondo.
Status perkaranya, sambung Kasi
Humas Polres Situbondo, sudah naik pada
tanggal 25 Desember 2021 lalu, akan
tetapi saat ini kasusnya masih banding. “Kita masih menunggu hasil banding itu,” tuturnya.
Tekait laporan tambang yang diduga illegal, kata Iptu
Sutrisno, pihak kepolisian telah bekerja secara
obyektifitas dan profesional dalam menangani laporan tersebut. “Sebagai
bentuk obyektifitas, pihak kepolisian
telah melakukan langkah penyelidikan dan membentuk tim terintegrasi yang
terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, Bagian Prasarana dan Bidang
Ekonomi dan DPUPR. Kami bersama tim
sudah sidak ke lokasi tambang dan memeriksa dokumen ijinnya," jelas Iptu Sutrisno.
Iptu Sutrisno menjelaskan, kasus tujuh tambang dilaporkan ke polisi oleh pelapor itu, masalah titik koordinat. Sehingga, untuk
menguatkan data laporan tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan sidak dan membawa data
penyanding ijin pertambangan yang dilaporkan tersebut.
“Dari tujuh tambang yang diadukan itu, tambang
milik Imam Solihin dan milik Yanto di
Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan milik Sriyanto di Desa Widoropayung,
Kecamatan Besuki serta PT SKS di Desa Kukusan, Kecamatan
Kendit. Saat kita turun ke lokasi dua tambang itu, tidak ada aktivitas. Sehingga kita belum bisa
menyandingkan datanya dengan pemilik tambang," pungkas Iptu Sutrisno.
Sementara itu, Taufik Ketua LBH
GKS Basra Situbondo selaku kuasa hukum HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy menegaskan
bahwa, persoalan banding yang dilakukan terlapor merupakan perkara perdata yang
mempersoalkan gaji bukan pidana. Yang kedua bukan persoalan pemberian HP terhadap
terlapor, tapi pemberian uang yang dibelikan HP oleh terlapor. “Pelapor
memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp. 52 juta, bukan pelapor membelikan
HP terhadap terlapor. Uang sebesar Rp. 52 juta masuk ke rekeningnya terlapor,”
tegas Taufik.
Terkait dengan laporan LBH GKS
Basra Situbondo dugaan kasus penipuan yang ditangguhkan sementara oleh pihak kepolisian,
sambung Taufik, merupakan tindakan yang salah besar. “Tindakan penghentian
sementara perkara penipuan dengan alasan banding, menurut kami salah besar.
Karena, dalam KUHP untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan tidak ada
perbandingannya. Misalnya, terkait dengan Perma 56, tidak bisa kepolisian
memberhentikan karena ada gugatan perdata. Sebab, yang bisa memberhentikan
perkara secara sementara, yakni Pengadilan Negeri,” tegas Taufik.
Tak hanya itu yang disampaikan Taufik, namun dia berharap pihak Kepolisian
Resor Situbondo harus melihat atau membaca Perma 56 secara utuh. “Dengan adanya
pemberhentian sementara penyelidikan maupun penyidikan perkara penipuan, saya
berharap Polres Situbondo mau mengacu pada Perma 56 dan membacanya secara utuh.
Karena perkara ini tidak kaitannya dengan gugatan di Situbondo,” punkasnya. (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia