Proses Banding, Penyidikan Laporan Penipuan Ditangguhkan Sementara

Heru Hartanto
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:29 WIB Last Updated 2022-10-18T11:29:33Z

 

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno (Heru/JBN Indonesia)

SITUBONDO JAWA TIMUR, JBN Indonesia - Kepolisian Resort Situbondo, akhirnya angkat bicara terkait tudingan mandulnya proses laporan LBH GKS Basra Situbondo terkait tambang liar dan perkara penipuan yang dilimpahkan Polda Jatim ke Polres Situbondo, Selasa (18/10/2022).

 

Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardy Putra melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa, terkait laporan kasus 372 dan 378 dengan pelapor HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy itu, merupakan laporan polisi yang dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo. “Laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan diputuskan proses penyidikannya di ditangguhkan sementara, hingga ada putusan yang ingcrath terkait gugatan perdata terlapor,” jelas Kasi Humas Polres Situbondo.

 

Status perkaranya, sambung Kasi Humas Polres Situbondo, sudah naik pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, akan tetapi saat ini kasusnya masih banding. “Kita masih menunggu hasil banding itu,” tuturnya.

 

Tekait laporan tambang yang diduga illegal, kata Iptu Sutrisno, pihak kepolisian telah bekerja secara obyektifitas dan profesional dalam menangani laporan tersebut. “Sebagai bentuk obyektifitas, pihak kepolisian telah melakukan langkah penyelidikan dan membentuk tim terintegrasi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, Bagian Prasarana dan Bidang Ekonomi dan DPUPR. Kami bersama tim sudah sidak ke lokasi tambang dan memeriksa dokumen ijinnya," jelas Iptu Sutrisno.

 

Iptu Sutrisno menjelaskan, kasus tujuh tambang dilaporkan ke polisi oleh pelapor itu, masalah titik koordinat. Sehingga, untuk menguatkan data laporan tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan sidak dan membawa data penyanding ijin pertambangan yang dilaporkan tersebut.

 

Dari tujuh tambang yang diadukan itu, tambang milik Imam Solihin dan milik Yanto  di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan milik Sriyanto di Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki serta PT SKS di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit. Saat kita turun ke lokasi dua tambang itu, tidak ada aktivitas. Sehingga kita belum bisa menyandingkan datanya dengan pemilik tambang," pungkas Iptu Sutrisno.

Sementara itu, Taufik Ketua LBH GKS Basra Situbondo selaku kuasa hukum HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy menegaskan bahwa, persoalan banding yang dilakukan terlapor merupakan perkara perdata yang mempersoalkan gaji bukan pidana. Yang kedua bukan persoalan pemberian HP terhadap terlapor, tapi pemberian uang yang dibelikan HP oleh terlapor. “Pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp. 52 juta, bukan pelapor membelikan HP terhadap terlapor. Uang sebesar Rp. 52 juta masuk ke rekeningnya terlapor,” tegas Taufik.

 

Terkait dengan laporan LBH GKS Basra Situbondo dugaan kasus penipuan yang ditangguhkan sementara oleh pihak kepolisian, sambung Taufik, merupakan tindakan yang salah besar. “Tindakan penghentian sementara perkara penipuan dengan alasan banding, menurut kami salah besar. Karena, dalam KUHP untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan tidak ada perbandingannya. Misalnya, terkait dengan Perma 56, tidak bisa kepolisian memberhentikan karena ada gugatan perdata. Sebab, yang bisa memberhentikan perkara secara sementara, yakni Pengadilan Negeri,” tegas Taufik.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Taufik, namun dia berharap pihak Kepolisian Resor Situbondo harus melihat atau membaca Perma 56 secara utuh. “Dengan adanya pemberhentian sementara penyelidikan maupun penyidikan perkara penipuan, saya berharap Polres Situbondo mau mengacu pada Perma 56 dan membacanya secara utuh. Karena perkara ini tidak kaitannya dengan gugatan di Situbondo,” punkasnya. (Heru/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proses Banding, Penyidikan Laporan Penipuan Ditangguhkan Sementara

Trending Now