Sejumlah Oknum ASN di Kota Gorontalo Dipanggil Bawaslu Kota Gorontalo Terkait Dugaan Keteribatan Dalam Kegiatan Parpol

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:54 WIB Last Updated 2022-10-26T05:54:44Z

 

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelasaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo, Lukman A. Rahman saat diwawancarai JBN Indonesia (foto:Noka/JBN Indonesia)


Kota Gorontalo, JBN Indonesia - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gorontalo harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo setelah sebelumnya para oknum ASN tersebut diduga terlibat atau mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun salah satu partai politik yang berlangsung di Kota Gorontalo, Minggu (16/10/2022) yang lalu.


Berdasarkan penuturan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelasaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan infomasi awal terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum ASN pada kegiatan jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun salah satu partai politik yang ada di Kota Gorontalo.


Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya telah melakukan kajian dan kemudian pada tanggal 23 Oktober 2022 telah melayangkan panggilan kepada sejumlah oknum ASN tersebut untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 24 Oktober 2024. Namun sejumlah oknum ASN yang dipanggil tersebut tidak datang memenuhi panggilan. 


"Karena pada panggilan pertama mereka tidak datang, maka kami untuk yang kedua kalinya kami panggil mereka (ASN) untuk hadir siang hari ini,"ungkap Lukman kepada JBN, Rabu (26/10/2022).


Menurut Lukman, bahwa hadirnya sejumlah oknum ASN pada pada kegiatan jalan sehat partai politik tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No.5 tahun 2014 tentang ASN dimana salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.


"Sehingga jika ini terbukti, maka kami akan merekomendasikan kepada Komisi ASN agar oknum ASN tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,"pungkasnya. (Noka/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Oknum ASN di Kota Gorontalo Dipanggil Bawaslu Kota Gorontalo Terkait Dugaan Keteribatan Dalam Kegiatan Parpol

Trending Now