Sulastri Irwan, Anak Petani yang Lulus Polwan Tapi Digugurkan Polda Maluku Utara
Jakarta, JBN Indonesia – Sejumlah pihak bereaksi atas Kasus Sulastri Irwan, anak seorang petani yang digugurkan jadi anggota Polri. Salah satunya datang dari Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Maluku Utara Hendra Karianga.
Hendra mendesak agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi dan mencopot Kombes Pol Juli Agung Pramono sebagai Karo SDM Polda Maluku Utara yang dinilainya telah lalai dalam tugasnya terutama saat perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022.
"Sulastri Irwan anak seorang petani Kepulauan Sula yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia, aneh kan ?," kata Hendra.
Hendra menyebut bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah tiba - tiba dibatalkan.
"Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagaimana. Di situ sudah jelas terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus. Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan, " tegasnya.
Hendra meminta Kapolri segera turun tangan, lantaran hal itu diumumkan oleh Kapolri Kapolri sebelumnya, bahwa tes penerrimaan anggota Pomri harus bersih dan tanpa biaya.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," tukasnya.
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia