Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Lukman A. Rahman saat memberikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan se Kota Gorontalo (foto:Noka/JBN Indonesia) |
Kota Gorontalo, JBN Indonesia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama 2 hari di Hotel Damhill Kota Gorontalo, 12 hingga 13 November 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kota Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Lukman A. Rahman kepada JBN, Minggu (13/11/2022), mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anggota Panwaslu Kecamatan terkait dengan tata cara pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di masing-masing Kecamatan.
Para Anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Gorontalo sedang menerima materi (foto:Noka/JBN Indonesia) |
Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pada pasal 180, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu.
Sehingga itu, kata Lukman, Bawaslu Kota Gorontalo melalui jajarannya telah membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se Kota Gorontalo yang nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dalam hal pengawasan yang sementara berlangsung yakni tahap verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Adapun langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal persiapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yakni memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan dengan memberikan fasilitasi tentang teknis penyelenggaraan Pemilu,"paparnya.(Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia