Kegiatan Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 (foto:Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo/JBN Indonesia) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo akan membuka ruang konsultasi untuk para peserta Pemilu di Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Lismawy saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Bimbingan Tehnik Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Hotel Damhill Kota Gorontalo, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, dibukanya ruang konsultasi ini dimaksudkan agar para peserta Pemilu dapat berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Bawaslu terkait dengan tahapan Pemilu termasuk hal - hal yang berkaitan dengan regulasi Pemilu.
"Dengan adanya konsultasi dan koordinasi oleh peserta Pemilu dengan pihak Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ini diharapkan akan mencegah potensi terjadinya sengketa Pemilu,"jelasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo (foto:Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo) |
Disisi lain, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo mengatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sangat membutuhkan peran dari Sekretariat.
"Jajaran sekretariat ini menjadi penting dalam mengkaji dan menyiapkan hal-hal urgent (penting) terhadap pelaksanaan proses penyelesaian sengketa baik di Bawaslu Provinsi Gorontalo maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,"tandasnya.
Nikson juga berharap kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo agar dapat memfasilitasi komisioner secara penuh dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi di lembaga Bawaslu.
Untuk diketahui kegiatan Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo serta Pemantau Pemilu. (Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia