Calon Sekda Kabupaten Probolinggo |
PROBOLINGGO,JBN Indonesia - Proses seleksi terbuka (Selter) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo masih terus disoroti. Pansel yang digelar untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo tersebut ditengarai sarat pengkondisian.
Dimana menurut Ketua Umum Pengurus Pusat LSM Nusantara Suhadak, tahapan Selter itu diduga masih berkaitan erat dengan campur tangan Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Hal tersebut berkaitan dengan 3 nama yang bakal dipaksakan lolos 3 besar proses Selter. Yakni HI, US dan ES.
Suhadak menilai, jika pihak panitia seleksi (pansel) selter itu serius menelusuri terkait rekam jejak ketiga nama tersebut, seharusnya bisa meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama untuk menjunjung asas Praduga Tak Bersalah.
Lebih tepatnya, untuk menelusuri rekam jejak ketiga nama tersebut. Untuk memastikan, apakah ada catatan hitam atau keterlibatan pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menyeret nama mantan Bupati Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
"Jadi kalau Pansel tidak berani melibatkan KPK dalam penelusuran rekam jejak integritas para peserta Selter sebagaimana yang selama ini menjadi tuntutan aspirasi Masyarakat, maka kami pertanyakan komitmen kebangsaan dan integritas Pansel (Selter Sekda Kabupaten Probolinggo)," jelas Suhadak.
Sebab menurut Suhadak, penelusuran rekam jejak terhadap seluruh peserta, terutama nama-nama yang lolos 3 besar pada Selter Sekda Kabupaten Probolinggo itu banyak dipertanyakan masyarakat. Sehingga, dirinya menilai jika Pansel tak bisa menjawab keresahan masyarakat dengan menyajikan rekam jejak peserta Selter, maka integritas Pansel patut untuk dipertanyakan
"Kalau pansel hanya bicara doang dalam menjunjung Asas Parduga tidak Bersalah, tapi tidak berupaya menjawab kecurigaan masyarakat, artinya Pansel hanya 'omdo' alias Omong Doang. Malah kami makin curiga jangan-jangan integritas pansel lebih rendah dari para peserta selter," tegas Suhadak.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana pasal 132A, ayat 2 PP No.49 tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas PP No.6 Tahun 2005 dan Permen PAN-RB No.15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah, supaya mencabut ijin pelaksanaan selter jpt Sekda Probolinggo, dan membatalkan segala keputusan pansel. Selanjutnya pihaknya akan minta selter Sekda Kabupaten Probolinggo ditarik ke pusat, mengingat pejabat di daerah tidak lagi dapat dipercaya. Hal ini penting dipertimbangkan tujuannya, untuk memutus mata rantai kekuasaan dari mantan penguasa yang tersangkut kasus korupsi.
"Jadi Kami akan minta kepada Kepala KASN dan Kemendagri, jangan sampai skenario mempertahankan kekuasaan Mantan Bupati Tantri dimuluskan oleh pansel dengan memaksakan orang orang bermasalah menjadi Sekda, termasuk pengkondisian HI, US dan ES masuk tiga besar selter Sekda (Kabupaten Probolinggo)," jelas Suhadak.
Sementara di sisi lain, dirinya juga menegaskan agar Ketua Pansel wajib untuk mendengar aspirasi masyarakat Probolinggo yang punya keinginan besar untuk lepas dari belenggu kekuasaan Puput Tantriana Sari. Apalagi, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim).
"Indah Wahyuni selaku Ketua Pansel harus dengar aspirasi Masyarakat Probolinggo yang memiliki keinginan besar untuk lepas dari kekuasaan Bupati tantri. Sebagai kepala BKD Provinsi Jatim, harusnya dia tahu bagaimana cara mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Probolinggo, ingat anda itu pelayan publik bukan tim endorse " pesan Suhadak.
Bahkan dirinya tidak segan untuk turun ke jalan dan melakukan aksi secara besar-besaran, jika Pansel bersikeras untuk memilih orang bermasalah dan dinyatakan lolos dalam Selter itu. Aksi turun ke jalan itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
"Keputusan Kami sudah Final, apa bila Pansel memaksakan memilih orang yang bermasalah di KPK, kami Garda Nusantara akan turun aksi besar besaran. Jika Pansel tidak mau melibatkan KPK, maka Rakyat yang akan mengundang KPK mengeluarkan rekam jejak integritas seluruh peserta selter dan akan Menuntut KASN juga Mendagri supaya mencabut ijin Selter JPT Pratama Sekda Kabupaten Probolinggo, dan membatalkan segala keputusan pansel," pungkas Suhadak
Yuliono/JBN
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia