Ketua KPK, Firli Bahuri ketika memberikan kuliah umum kepada taruna AAU - Red/JBN |
Yogyakarta, JBN Indonesia - Pendidikan anti korupsi merupakan upaya untuk menghentikan tindak korupsi, berupa keseluruhan upaya mendorong generasi muda untuk menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Langkah ini perlu komitmen kuat dan tindakan nyata dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda, agar terbentuk pribadi mulia, jujur dan bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka.
Demikian disampaikan oleh Gubernur AAU, Marsda TNI Eko D. Indarto, S.I.P., M.Tr. (Han) mengawali Kuliah Umum yang disampaikan Ketua KPK RI, Drs. Firli Bahuri, M.Si. kepada para Karbol (Taruna AAU) bertempat di Gedung Sabang Merauke AAU, Selasa (8-11-2022).
Gubernur AAU berharap melalui kuliah umum yang disampaikan Ketua KPK, akan dapat melengkapi kebutuhan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi para Taruna dalam menghadapi tugas ke depan, sehingga Visi-Misi Lembaga Pendidikan AAU dapat dicapai sesuai target yang telah direncanakan.
Sementara dalam materi kuliahnya Ketua KPK RI menyampaikan bahwa tindak korupsi jika dibiarkan akan melanggar hak-hak rakyat. Oleh karenanya tindak korupsi harus diupayakan semaksimal mungkin untuk dihentikan. Sekarang ini, menurut Drs. Firli Bahuri, M.Si. tindak korupsi diupayakan dikemas seakan tidak terjadi korupsi, pada hal kenyataannya ada korupsi.
Upaya penghentian tindak korupsi telah diupayakan sejak Presiden RI Pertama hingga Presiden RI ke-7 sekarang. Namun hingga kini korupsi itu tetap ada. Menurut Ketua KPK ada tiga faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu faktor individu, faktor sistem yang lemah, dan faktor rendahnya integritas.
(Red)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia