Sosialisasi Dimulainya Pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Bone Bolango di Center Point Bone Bolango (dok:KPU Bone Bolango) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mensosialisasikan dimulainya pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 kepada masyarakat dengan cara unik.
Tidak hanya mengumumkan melalui media sosial maupun website KPU dan media online, namun para Komisioner dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango juga melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi pasar tradisional di Kabupaten Bone Bolango tepatnya di Pasar Minggu Alale Kecamatan Suwawa Tengah dan Pasar Minggu Kecamatan Botupingge hingga di komplek Center Point yang terletak di Kecamatan Tilongkabila, Minggu (20/11/2022).
Dalam kesempatan itu mereka membagikan pamplet dan flyer yang memuat tentang tata cara mendaftar dan syarat menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024.
Anggota KPU dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango Sosialisasi Siakba di Pasar Tradisional (dok:KPU Bone Bolango) |
Untuk diketahui, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tahun 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Selain membagikan pamplet dan flyer, nampak pula Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Sofyan Djama mengumumkannya melalui Megaphone (sejenis pengeras suara).
Kepada JBN, Sofyan Djama mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu hal ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Bone Bolango dalam keterbukaan informasi publik.
"Dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, maka kami KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan sosialisasi seperti ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia itu menjelaskan bahwa sesuai tahapan pengumuman dan pendaftaran anggota PPK dimulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 dan untuk anggota PPS mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Sementara untuk Pantarlih mulai tanggal 22 hingga 27 Januari 2023 dan untuk KPPS mulai tanggal 5 hingga 12 Januari 2024.
Sofyan menegaskan bahwa untuk mendaftar menjadi calon anggota badan adhoc pemilu tersebut, masyarakat dipersilahkan mendaftar melalui link siakba.kpu.go.id.
"Silahkan yang mau mendaftar melalui link siakba.kpu.go.id. Semua boleh mendaftar yang penting memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Adnan Berahim menjelaskan bahwa dalam seleksi badan adhoc kali ini tidak ada lagi persyaratan yg membatasi periodisasi. Selain itu juga tidak ada pembatasan usia.
"Jadi tidak ada lagi batasan karena sudah pernah menjabat sebelumnya selama dua kali atau lebih. Juga bagi PPK usia terendah 17 tahun, sedangkan usia tertinggi tidak ada pembatasan,"pungkasnya. (Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia