Papan nama proyek pembangunan RPS SMK PGRI Limau. (Davit/JBN) |
TANGGAMUS, JBN Indonesia - Pembangunan gedung Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah menengah kejuruan ( SMK ) PGRI kecamatan limau kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022 , yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ) tahun 2022 sebesar 1,16 milyar, dengan luas bangunan 9x 30 meter persegi dan sayap bangunan seluas 2 x 30 meter patut jadi soal.
Kuat dugaan bahwa bangunan RPS tersebut di kerjakan asal jadi. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun awak media saat mendatangi lokasi sekolah, pada Rabu 16 November 2022 menemukan banyak kejanggalan.
Seperti dilokasi awak media tidak menemukan satupun orang baik itu pengurus pembangunan dan pasilitator. Mirisnya dilokasi itu hanya terlihat sejumlah para pekerja yang ketika itu sedang melakukan pemasangan baja ringan.
Anehnya pada pemasangan baja ringan tampak terlihat jarang. Lebih mencengangkannya lagi ketika mengarah pada supplier dirinya tidak dapat menunjukkan sertifikat garansi, hingga kuat dugaan baja ringan yang mereka gunakan adalah asal asalan.
Selain itu nampak juga pada penggunaan keramik lantai. Dimana pada keramik yang digunakan nampak terpasang tidak rapih. Sehingga juga kuat dugaan bahwa keramik yang digunakan berkelas rendah.
Termasuk juga pada cat yang digunakan untuk berkualitas rendah. Terlebih lagi pada besi yang digunakan tidak SNI, termasuk juga pada material batu dan pasir diduga asal asalan atau tidak dibeli berasal dari perusahaan yang memiliki ijin tambang minerba atau galian C. Kuat juga dugaan bahwa material batu dan pasir yang digunakan untuk pembangunan gedung RPS tersebut menggunakan marial batu dan pasair berasal dari sungai.
Belum lagi seorang guru berinisial YP mengaku menerima pembayaran tenaga pengajar yang tidak sesuai dengan pembayaran honorer pada umumnya.
Seperti yang dialami beberapa guru honorer yang lainnya YP membeberkan bahwa mereka dibayar berdasarkan hitungan jam.
Berdasarkan keterangan Ahmad Yani selaku ketua yayasan SMK PGRI tersebut ketika dikonfirmasi pada selasa (15/11/22) dirinya menjelaskan bahwa semua guru yang mengajar di SMK itu berdasarkan sistem jam hidup.
Dimana mereka yang mengajar dalam 6 (enam) hari sekolah aktif diharuskan cukup 48 jam kerja diganjar dengan upah sebesar Rp.18ribu dalam perjam.
" Dengan sistem jam hidup dan dalam 6 hari sekolah aktif harus cukup 48 jam kerja dengan gaji honor 18 ribu rupiah per jam dan dengan jumlah 25 orang tenaga pengajar.itu sudah sesuai dengan juknis serta aturan yang ada termasuk realisasi dana Bos nya, " kata Ahmad yani.
Ironisnya, berdasarkan keterangan narasumber dari beberapa guru yang mengajar di tempat itu apa yang dijelaskan oleh Ahmad Yani terkesan tidak benar.
Dirinya (narasumber) membenarkan jika pembayaran upah mereka betul dibayar dengan gaji sistem jam hidup, namun dirinya membantah bahwa dirinya mengajar di tempat itu tidak sampai 48 jam dalam 6 hari bekerja.
" benar dengan sistem jam hidup namun tidak sampai 40 jam dalam 6 hari kerja, "ungkap Narasumber itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil informasi yang dihimpun oleh wartawan ini yang berhasil melansir laporan dana BOS SMK PGRI Limau, pada laporan dana BOS tertera penggunaan gaji honor guru tahab 1 sebesar Rp 39. 870.000 rupiah sedangkan tahap ke 2 sebesar Rp 70.170.000 ,untuk tahap ke 3 sebesar Rp 46.200.000.
Sementara itu jumlah siswa ditempat itu hanya 120 siswa, belum lagi menurut keterangan nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa siswa penerima PIP di ambil secara kolektip oleh pihak sekalah namun dana PIP tersebut tidak di berikan kepada siswa perima ,dan di jadikan pembayaran uang gedung sekolah tersebut dan siswa tidak tau.berapa besar dana PIP yang di terima siswa jelas nya.
Dengan demikian patut di duga bahwa pemilik yayasan dan kepala sekolah sudah kangkangi aturan yang ada dan di duduga sekolah tersebut di jadikan ajang memperkaya diri sendiri. (Davit Segara/red)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia