Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Kabupaten Asahan Drs. Ilham MM - mk/JBN |
Asahan, Sumatera Utara, JBN Indonesia - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait akan menyelenggarakan pasar murah yang rencananya dilaksanakan dari awal November hingga pertengahan Desember 2022 mendatang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi gejolak kenaikan harga yang terjadi pada saat tertentu terutama saat menjelang hari besar keagamaan nasional, pasca bencana alam maupun pandemi, ujar Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Kabupaten Asahan Drs. Ilham MM kepada wartawan di kantornya, Rabu (02/11/2022).
Kemudian Ilham memaparkan bahwa gejolak harga barang kebutuhan pokok yang tidak stabil dapat berdampak pada inflasi dan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Untuk mengatasinya Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok. Salah satu upaya untuk menjaga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari - hari dengan harga terjangkau adalah melalui kegiatan pasar murah.
Oleh karenanya berdasarkan hal itu Bupati Asahan menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memfasilitasi pelaksanaan pasar murah di Kabupaten Asahan. Setelah melakukan koordinasi dengan produsen terkait, kegiatan tersebut rencananya akan direalisasikan di 16 titik pada 13 Kecamatan se Kabupaten Asahan.
Namun, kata Kadis Kopdagin ini menjelaskan, dalam pasar murah ini Pemerintah Kabupaten Asahan tidak memberikan subsidi bagi harga dari beberapa kebutuhan pokok yang akan dijual tetapi hanya memotong jalur distribusinya saja dari produsen langsung kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kita tidak memberikan subsidi. Hanya saja kita memotong jalur distribusi barang dengan langsung berkomunikasi dengan produsen dari beberapa bahan pokok yang ada di Kabupaten Asahan seperti PT. Jampalan Baru, PT. Sintong Abadi dan pengusaha UMKM lainnya sehingga dapat dipastikan bahwa harga bahan pokok yang dipasarkan dalam pasar murah ini lebih murah dari harga di pasaran, pungkas Ilham sembari menjelaskan bahwa fasilitasi pelaksanaan pasar murah ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 134/PMK.07/2022 dan instruksi Bupati Asahan.(mk)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia