Sejumlah Proyek di Lampung Diduga Bermasalah, PEMATANK Gelar Aksi Demo

Jumat, 04 November 2022 | 06:12 WIB Last Updated 2022-11-03T23:33:35Z

Pematank saat menggelar aksi demo. (Ist)


PRINGSEWU, JBN Indonesia - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) melakukan orasinya didepan kantor Balai Pengawas Jalan Nasional (BPJN), dan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji (BWSMS) Lampung, pada Kamis (3/11/22) dini hari.



Adapun beberapa orasi serta tuntutan yang disampaikan oleh lembaga penyeimbang dan alat Control terhadap Kinerja Pemerintah ini adalah, yaitu terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa yang mereka lakukan, mendapati dugaan kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di BPJN Provinsi Lampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan, sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku azaz pengguna hasil manfaat. Pada kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Tegineneng - Sp.Tj.Karang - Km 10; Terbanggi Besar - Tegineneng - Sukadana (PN) HPS Rp 185.492.054.000 sebagai Pelaksana Kegiatan P PT. METRO LESTARI UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 148.418.008.054 Tahun 2022.



Diduga kuat pada kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Tegineneng - Sp.Tj.Karang - Km 10; Terbanggi Besar - Tegineneng - Sukadana (PN) untuk perawatan jembatan di duga kuat setiap tahun di anggarkan di lokasi serta tempat yang sama namun pelaksanaanya sangat jauh dari harapan, hal ini terlihat jelas jembatan yang telah di anggarkan selalu terlihat kerusakaan baik dari badan jalan jembtan dan lainya dan untuk pengaspalan jalan sangatlah memperihatinkan kerena di pekerjakan secara asal asalan adanya dugaan telah terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan, hal ini karena adanya dugaan penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB. Dikarnakan pekerjaan yang amburadul tersebut hingga jalan yang baru di bangun tersebut dalam hitungan bulan sudah berlobang Bahkan sudah banyak yang tak terlihat matrial bangunanya, karena pori pori aspal tebuka saat musim hujan tiba maka akan terisi air, dan rongga aspal akhirnya akan retak dan menimbulkan lobang pada jalan seperti terlihat pada beberapa ruas jalan yang ada di (Satker Wilayah I) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung Tahun 2022. Hal ini di karenakan dugaan kuat untuk matrial penggunaan aspal hotmix di duga kuat tidak sesuai dengan sfesikasi yang semestinya, lapisan perkerasan atas dengan jenis MIX campuran matrial kualitas tinggi namun di lapangan kualitas matrial yang terhampar di indikasi tidak memiliki daya tahan yang standar. Pekerjaan beberapa hari dilaksanakan sudah Nampak jelas butiran agreget mulai lepas bahkan mengelupas dari aspal sebagai perekat.



Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PEMATANK Suadi Romli menjelaskan, Beberapa persoalan tersebut bisa terajdi akibat lemahnya pengawasan dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung serta minimnya ketransparansian pada kegiatan karena diduga terdapat banyak kecurangan harga yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, sejak awal pelaksanaan kegiatan mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, terkesan sudah dirancang sedemikian rupa dan diduga anggaran dan kegiatan yang dekelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung telah dikondisikan secara terstruktur, massif dan sistematis antara pihak Balai dan rekanan, dari semua temuan kami dilapangan menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan memaksakan keuntungan yang sebesar – besarnya atau berlipat jika dibandingkan dengan nilai anggaran yang sangat fantastis yang ada jika diakumulasi dari kegiatan yang di sebar di beberapa titik, anggaran tersebut tidak rasional jika dibandingkan harga sesungguhnya, hal ini tampak diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan semata, untuk itu semua oknum yang yang ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam permasalahan ini.



"Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan yaitu, 1 (satu) Mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung. 2 (dua) Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung. 3 (tiga) Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian PELAKSANAAN ANGGARAN tahun anggaran 2022 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan. 4 (empat) Meminta kepada BPK Lampung dan BPKP Prov Lampung untuk mengaudit anggaran kegiatan proyek tersebut untuk membantu kinerja dari Aparat Penegak Hukum demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung. 5 (lima) Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat. "tegas Suadi Romli.



Dikatan Suadi Romli, dalam orasinya tersebut, mereka juga menyampaikan terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di BBWS Mesuji Sekampung, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di BBWS Mesuji Sekampung dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan, sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat selaku azaz pengguna hasil manfaat. Pada kegiata, SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Mesuji Sekampung.  Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp 18.499.996.570 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. ARIEFTAIPAN SUBUR Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 11.715.193.046 Tahun 2021. Supervisi Pembangunan Embung Konservasi Desa Nibung Kabupaten Lampung Timur HPS Rp 1.499.905.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.221.484.000 Tahun 2021.



Selanjutnya, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung.  Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL HPS Rp 116.613.999.000 sebagai Pelaksana Kegiatan PT. INDO BANGUN GROUP Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 97.800.000.000.  Sejumlah indikasi Penyimpangan pada Kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL pada pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat dikerjakan secara asalan, hal ini terlihat dari penggunaan bahan matrial yang mana untuk pasir yang digunakan jenis pasir lokal yang belum masuk dalam uji LAB, begitu juga penggunaan besi yang diduga kuat NON SNI atau besi banci, bahkan adukan takar tidak sesuai dengan perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertuang pada kontrak. hal ini menyebabkan pekerjaan tidak mampu bertahan lama dan nyatanya saat ini banyak yang sudah mengalami kerusakan, seperti retak, sambungan yang kropos, bahkan patah, dan membiarkan pihak rekanan menyalurkan produk yang bukan berasal dari produk dalam negeri hal ini jelas dari temuan dilapangan menggunakan mesin penggerak dengan merek Wikoking Diesel Engine model S1115 tentu telah diduga menyimpang dari RAB dan spesifikasi tentunya diduga Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung telah melanggar pasal 66 ayat 1 “Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional”, ayat 2 “Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)” serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Kemudian, SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung  Pemeliharaan Rutin Bendungan Way Rarem HPS Rp 1.448.544.900 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. CITRA PANDAWA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 795.812.534  Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp 2.634.497.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.507.082.500. Pemeliharaan Berkala Jaringan Rawa Mesuji Atas Kab. Mesuji HPS Rp 1.521.369.300 sebagai Pelaksana Kegiatan CV. GLOBAL KONSTRUKSI Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 912.145.700. Pemeliharaan Rutin Jaringan Rawa Pitu Kab. Tulang Bawang HPS Rp 2.997.805.800 sebagai Pelaksana Kegiatan LIMAR BANYU UTAMA Dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp 1.702.424.900.



Dari kegiatan yang ada di Satker SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung yang kami sebutkan diatas patut diduga telah terjadi pengondisian yang terstruktur, massif dan sistematis melalui Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dan terindikasi adanya settingan dan kerjasama yang tidak sehat antara pihak penyedia barang/jasa dengan pihak ketiga (Rekanan), jelas ini menunjukan ketidak profesionalan dalam mengelola Anggaran Negara yang diduga banyak menuai kontroversi, kejanggalan dan permasalahan, di duga kuat adanya dugaan melakukan monopoli pemenangan lelang hal ini telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yaitu Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket, Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket. Yang mana pada tahun 2021 salah satu perusahaan yaitu LIMAR BANYU UTAMA mengerjakan 7 paket dalam kurun satu tahun dalam satu instansi, Satker SNVT Operasi dan Pemeliharaan BBWS Mesuji Sekampung diduga kuat melakukan pembiaran pada pihak pelaksana yang mengerjakan dengan asal.



" Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh BBWS Mesuji Sekampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutan :


1. Mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk segera mentransparankan seluruh anggaran yang ada di BBWS Mesuji Sekampung. 2. Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran BBWS Mesuji Sekampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di BBWS Mesuji Sekampung. 3. Mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas untuk pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di BBWS Mesuji Sekampung melalui program dan kegiatan dan perealisasian PELAKSANAAN ANGGARAN yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi RAB, juga mengondisikan kegiatan. 4. Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat, "Tutup Suadi Romli. (DAVIT)

 

 

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah Proyek di Lampung Diduga Bermasalah, PEMATANK Gelar Aksi Demo

Trending Now