Tertibkan Mekanisme Kunjungan |
PROBOLINGGO,JBN Indonesia- Ketua Pembangunan ZI Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim, Pamuji, melakukan sosialisasi mekanisme layanan kunjungan terhadap keluarga atau pengunjung warga binaan Lapas Probolinggo, Kamis, (24/11).
Pada sosialisasi tersebut, Pamuji menyampaikan terkait ketentuan layanan kunjungan tatap muka yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti warga binaan, kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar bagi narapidana WNA.
"Narapidana hanya diperbolehkan menerima 1 kali kunjungan dalam 1 minggu dengan syarat pengunjung maupun narapidana sudah mendapatkan vaksin ketiga. Jika belum vaksin maka harus menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif", ungkapnya.
Tak hanya itu, Pamuji juga berpesan kepada keluarga atau pengunjung untuk mengikuti alur layanan kunjungan secara tatap muka yang akan datang dengan baik dengan tidak membawa benda-benda yang dilarang.
"Tolong ikuti SOP yang ada. Ikuti alur layanan kunjungan tatap muka dengan patuh dan tertib demi suasana kondusif. Kami juga ingatkan untuk mendaftarkan layanan kunjungan secara online melalui SIMFOLINK untuk meminimalisir antrian," tambah Pamuji.
(Yuliono/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia