Kabar Penundaan Hasil Selter Sekda Kabupaten Probolinggo oleh KASN, 3 Orang Langsung Berangkat Jakarta

Redaksi
Jumat, 02 Desember 2022 | 07:25 WIB Last Updated 2022-12-02T00:26:01Z

Foto:Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PROBOLINGGO,JBN Indonesia- Proses Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo masih terus mendapat sorotan. Kali ini sorotan datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. (Jum'at, 2/12/2022). 


Sorotan tersebut masih dipicu adanya kabar bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi pada Selter tersebut. Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun, KASN memutuskan untuk menangguhkan hasil Selter itu. 


Dimana, pada proses Selter, panitia seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Probolinggo telah menyodorkan tiga nama yang dinilai lolos untuk menjalani rangkaian seleksi selanjutnya. Hasil itu kabarnya ditangguhkan oleh KASN mengingat penetapan pansel terhadap tiga nama yang lolos tiga besar, menuai protes Masyarakat dengan melapor kepada KASN karena pansel dianggap mengabaikan banyak aturan.


Bupati LIRA Probolinggo Syamsuddin mempertanyakan peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo. Dimana dalam hal ini Syamsuddin menilai BKPSDM harus pro aktif untuk menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada masyarakat. 


"Sampai detik ini belum ada klarifikasi dari Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo (Hudan Syarifudin) terkait informasi yang kami dapat bahwa Selter JPTP Sekda Kabupaten Probolinggo ditangguhkan oleh KASN, dan info yang saya dapat hari ini ada 3 orang utusan ke jakarta yang salah satunya adalah namanya yg masuk 3 besar Calon sekda inisialnya IU yang 2 lagi dari swasta, mungkin makelar, biasa mungkin mau lobby, kan satu diantara tiga orang itu ada yang dekat dengan adik menteri yang jadi anggota DPRRI" jelas Syamsuddin. 


Bahkan dalam hal ini, dirinya secara lugas juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo untuk menjalankan fungsi kontrolnya. Setidaknya dengan memanggil Kepala BKPSDM untuk memastikan kabar tersebut. 


"DPRD harusnya menjalankan fungsi kontrol nya dengan memanggil Hudan, begitupun Hudan, sebagai pelayan masyarakat, dia gak boleh diam, bicaralah jangan mendadak sariawan, katakan kebenaran walaupun itu pahit," tegas Syamsuddin.


Bahkan dirinya, memberi waktu selama 1x24 jam agar pejabat yang bersangkutan bisa segera menyampaikan kebenaran informasi yang saat ini tengah beredar, terkait rekomendasi KASN soal Selter Sekda Kabupaten Probolinggo. Apalagi sebelumnya, juga beredar bahwa tiga nama yang lolos itu juga sarat pengkondisian. 


"Jadi sekali lagi, kami beri waktu 1x24 Jam, kami minta kepada hudan untuk bicara, benar tidak KASN sudah menyampaikan rekomendasi penundaan selter JPTP Sekda Kabupaten Probolinggo. Publik masih ingat, dulu tiga nama yang dinyatakan lolos kita dapat bocoran dulu dan hasilnya benar orang-orang itu juga, dari sumber yang sama bahwa ada pengkondisian dan tekanan orang yang berkuasaan agar nama nama itu yang diloloskan, sehingga muncul penolakan dari publik, nah saat ini kami dapat informasi lagi tentang rekomendasi penundaan dari KASN, tolong jawab segera," beber Syamsuddin. 


Jika dalam wakti 1x24 jam permintaan itu tak segera mendapat respon, dirinya juga tak segan untuk melaporkannya secara etik. Sebab dirinya menilai bahwa hal itu bisa saja dianggap melenceng dari asas transparansi sebagaimana UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


"Dan tidak menutup kemungkinan kita laporkan pidananya karena kebijakannya sudah menimbulkan kegaduhan," jelasnya. 


Selain itu, jika memang tak segera ada kejelasan atas kabar penangguhan itu, tidak menutup kemungkinan laporan secara etik itu juga akan menyeret nama Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo. Sebab diduga tidak menjalankan tupoksi sebagai seorang Inspektur Daerah. 


"Bukan hanya Hudan yang akan kita laporkan secara etik tapi juga Kepala Inspektorat Tutug Edi Utomo, atas dugaan tidak menjalankan tupoksi sebagai Inspektur yang salah satunya adalah fungsi pengawasan dan pembinaan internal," pungkasnya.


(Y/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Penundaan Hasil Selter Sekda Kabupaten Probolinggo oleh KASN, 3 Orang Langsung Berangkat Jakarta

Trending Now