Lapas Probolinggo Terima Narapidana dari Rutan Kelas 1 Surabaya |
Probolinggo, JBNIndonesia.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim terima layaran 20 (dua puluh) narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, Rabu kemaren.Kamis (30/12).
Narapidana yang dipindahkan ke Lapas Probolinggo ini didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dan disusul kasus kriminal. Pendaratan di Lapas I Madiun pada pukul 08.00 WIB dan langsung dilakukan pengarahan untuk pendataan maupun pemeriksaan kesehatan oleh petugas yang bersangkutan.
Prosedur penerimaan narapidana di Lapas Probolinggo selalu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pemeriksaan pertama adalah kesehatan, diawali dengan pengecekan suhu dan tes Rapid COVID-19 oleh dokter dan petugas kesehatan lainnya. Semua narapidana dinyatakan negatif. Disisi lain barang bawaan dan penggeledahan badan tidak luput dari pemeriksaan petugas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Setelah semua proses penerimaan, narapidana di arahkan ke ruang/kamar isolasi selama 14 Hari.
Diharapkan setelah menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Probolinggo agar berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas Probolinggo. Pamuji, selaku Kasi Kamtib Lapas Probolinggo berharap narapidana yang baru dipindah ke LapasProbolinggo ini dapat mematuhi tata tertib yang ada di dalam Lapas.
***Yuliono
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia