Karutan Kraksan Alzuarman Foto Tengah (Yuliono/JBNIndonesia.com) |
Probolinggo, JBNIndonesia.com- Petugas Rutan Kelas IIB Kraksaan, hari kamis 29/12/22, berhasil gagalkan penyelundupan 150 butir pil trek yang di bawa, B usia 24 tahun.
Dalam aksinya, pelaku membungkus pil tersebut dengan menggunakan plastic es yang dibawa pelaku. Terungkapnya upaya itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak gerik pelaku saat memasuki ruang kunjungan Rutan Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim. Modus penyelundupan, pelaku membungkus narkoba dengan cara disembunyikan dibagian tubuh. Petugas berhasil mengamankan kurang lebih 150 butir pil trek jenis Trihexyphenidyl.
Penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil terendus petugas melalui penggeledahan badan di ruang kunjungan. Di mana sebelumnya, petugas pada awalnya menaruh curiga terhadap gerak gerik pengunjung yang hendak bertemu suaminya berinisial EW didalam rutan.
EW merupakan warga binaan pemasyarakatan rutan kraksaan yang divonis kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan karena melanggar UU. RI. NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Merasa curiga petugas langsung menggeledah ulang badan pengunjung yang baru keluar dari kamar mandi, dan benar saja, setelah memerikas seluruh tubuh, petugas menemukan ratusan pil trek didalam sakunya yang akan diberikan kepada suaminya.
Karutan Kraksaan,Alzuarman menjelaskan, bahwa saat ini sudah menempatkan EW kedalam straft cell hingga proses penyidikan selesai.
“Saat ini EW sudah kami tempatkan ke straft cell hingga proses penyidikan selesai,” ujarnya.
Alzuarman menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, pihak Rutan Kraksaan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan tersangka kepada Polres Probolinggo.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang, jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini,” tuturnya.
***Yuliono
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia