Tersangka saat digelandang Polisi ke mapolres Pringsewu. (Ist) |
Pringsewu, JBN INDONESIA - Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat beraksi di pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung pada Minggu (18/12/22) pagi.
Terduga pelaku S (64 tahun) warga Pekon Sukoharjo Tiga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas pada hari itu juga tepatnya pada pukul 22.30 Wib, atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Penangkapan mantan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26) warga Pekon Podomoro Pringsewu, atas kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di pasar Asem Pekon Podomoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/12/22) siang.
Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.
"Hasilnya, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya
Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi dirumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp. 1 juta kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi," ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Kapolsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka kembali terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya. (Rawi)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia