Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kraksan Nerima Remisi Khusus Natal |
Kraksan, JBNIndonesia.com – Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim yang beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman, Minggu, 25 Desember 2022.
Pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal kali ini, WBP yang menerima belum bisa langsung bebas dan masih harus menjalankan sisa masa pidananya, karena hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).
Alzuarman menjelaskan, saat ini total warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen di Rutan Kraksaan ada 4 orang. Namun hanya 3 orang yang mendapat remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
“Hanya 3 warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai persyaratan yang berlaku. Mereka yang mendapatkan Remisi sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022,” jelasnya.
Alzuarman juga berharap, pemberian remisi kepada 3 WBP kali ini turut memberikan motivasi ke seluruh warga binaan yang ada agar selalu mengikuti peraturan dan program pembinaan yang ada di lingkungan Rutan Kraksaan.
“Terus berkelakuan baik selama berada di lingkungan rutan. Semoga pemberian remisi kali ini juga turut memotivasi warga binaan lainnya,” harapnya.
**yuli
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia