Waspadai Kasus Penipuan Modus Pinjam Kendaraan di Pringsewu

Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:32 WIB Last Updated 2022-12-31T12:32:41Z
Kasat Reskrim polres Pringsewu. (Ist)


Pringsewu, JBN Indonesia - Jelang perayaan malam pergantian tahun, Polres Pringsewu Polda Lampung mengimbau masyarakat mewaspadai kasus penipuan dan penggelapan berkedok pinjam kendaraan oleh orang yang tidak dikenal.


"Ya kita imbau masyarakat untuk kembali mewaspadai modus kejahatan seperti itu, Pasalnya kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi di bumi jejama secancanan dan terjadi pada momen tertentu seperti malam tahun baru atau malam Idhul Fitri," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK saat ditemui awak media di Mapolres setempat.


Feabo menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku pura pura mengalami kerusakan kendaraan atau kehabisan bensin, lalu berpura pura meminjam sepeda motor untuk menjemput teman atau membeli BBM.


"Saat sepeda motor korban sudah dipinjam dan dibawa pergi, rekan pelaku yang lain datang mengambil sepeda motor yang katanya mogok tersebut lalu membawanya pergi, sementara kendaraan milik korban yang dipinjam juga tidak kembali," jelasnya.


Feabo menyebut, cara para pelaku tidak selalu sama namun modusnya hampir selalu mirip.


"Oleh karena itu, jangan mudah percaya terhadap seseorang terlebih yang tidak kenal, karena bisa saja kebaikan anda dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.


Untuk mencegah hak serupa terulang, Feabo meminta masyarakat untuk tidak melepaskan sepenuhnya kendaraan kepada orang lain.


"Kalaupun memang mau menolong setidaknya anda sendiri yang membawa kendaraan," imbuhnya.


Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan jika pihaknya membuka layanan pengaduan atau call siaga unit reaksi cepat sat Reskrim  085377751515 bila masyarakat membutuhkan layanan Polri. 


"Jika masyarakat ada yang mempunyai informasi terkait kejadian kriminalitas atau membutuhkan bantuan polisi khususnya Personel Satreskrim bisa secepatnya menghubungi nomor tersebut, dan tentunya akan segera kami respon." Tandasnya. (Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspadai Kasus Penipuan Modus Pinjam Kendaraan di Pringsewu

Trending Now