Foto bersama BPBD kabupaten Pringsewu. (Ist) |
Pringsewu, JBN INDONESIA - Musibah kebakaran itu dapat terjadi di mana saja baik dilingkungan kerja atau rumah kita sendiri yang disebabkan oleh banyak Faktor Alat pemadam api ringan atau APAR adalah sebuah tabung bertekanan yang berisi media pemadam api. Tabung APAR ini bisa memadamkan api saat media atau agen pemadam api menyembur keluar menuju titik api. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi dan sangat direkomendasikan untuk memadamkan api, terutama pada menit-menit awal kebakaran dan saat kobaran api masih terkontrol (3 menit pertama). Sehingga kebakaran besar dapat dicegah dan tidak membahayakan jiwa dan aset milik Anda.
Untuk proteksi Kebakaran, Kantor Advokat Yalva Sabri and Partner melakukan pengadaan dan pemasangan Tabung Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) sesuai dengan Standart Operasional ( SOP ) yang berlaku, salah satunya adalah meletakkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau oleh siapapun bila terjadi Musibah Kebakaran.
“ Ini murni kami niatkan untuk proteksi dan pencegahan kebakaran di kantor kerja kami, apalagi setelah kami tahu bahwa kebakaran di Pringsewu banyak terjadi dirumah tangga, tempat usaha kecil dan kantor. Jadi sangatlah penting kita semua tahun akan manfaat dan penggunaan APAR didalam rumah maupun Kantor” ujar Yalva
“Bahwa sudah ada Peraturan Daerah Pringsewu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu pemahaman dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dan kamipun sudah membayarkan kewajiban Retribusi tersebut ke Kas Daerah”, Yalva menambahkan.
Sementara mewakili Edi Sumber Pamungkas Kalak BPBD, Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu mengatakan, penggunaan APAR merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan. "Setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup usaha, perkantoran maupun dilapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan APAR," kata Agus.
Ditambahkan Agus, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif secara lengkap. (*/Rawi)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia