Kasi Intelijen Santo Musa (kanan) didampingi Kasi Pidsus Soekarno saat memberikan keterangan kepada awak media (foto:roy/gp) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango.
"Adapun pada kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RG dan SL,"ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Diketahui salah satu tersangka yakni RG, saat ini masih berstatus sebagai Anggota DPRD (Aleg) Bone Bolango.
Namun, disinggung terkait status tersangka RG tersebut, Santo Musa menegaskan bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan sebelum menjadi Anggota DPRD.
"Benar, salah satu dari tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD, tapi perlu digaris bawahi kejadian ini saat Beliau belum menjabat sebagai anggota DPRD Bone Bolango,"tandasnya.
Dijelaskan Santo bahwa pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009) yang diketuai oleh RG tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
”Ada juga yang disebut sebagai simpan pinjam kelompok perempuan atau SPKP. Jadi ini bergulir, sehingga tidak menetap di modal yang diterima dari APBN, melainkan dari APBD 20 persen. Ini yang terus bergulir, meningkat dan bertambah sampai akhirnya tahun 2017 itu stagnan, atau tidak berputar lagi,”urainya.
Santo juga menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan RG dan SL yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris UPK (Unit Pengelola Kegiatan) yakni tidak menjalankan program tersebut dengan sesungguhnya dan justru mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.9 milyar rupiah.
"Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun kita fokusnya ke dana yang digunakan para tersangka,”pungkasnya. (Noka/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia