Penyelundupan Handphone di Belakang Punggung Anak |
Probolinggo, JBNIndonesia.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan upaya penyelundupan satu unit handphone oleh seorang wanita yang hendak dibawa ke dalam lapas untuk seorang narapidana, Rabu (25/1).
Kepala Lapas Probolinggo, Risman Somantri mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.55 WIB, berawal dari petugas penggeledah, Vita dan Tika mencurigai gelagat seorang pengunjung wanita dan petugas wanita melakukan penggeledahan badan khusus wanita di ruang penggeledahan wanita di pintu utama.
“Tadi dari pengunjung wanita, kebetulan membawa anak kecil perempuan, ada gelagat yang mencurigakan saat anak itu mau diperiksa dan setelah digeledah oleh petugas wanita didapati menyembunyikan handphone di belakang punggung anak tersebut dengan ditempel menggunakan selotip,” ungkap Risman.
Setelah di BAP oleh bagian Kamtib, wanita berinisial RA tersebut mengaku bahwa ia menyelundupkan handphone melalui anak perempuannya yang berumur 6 (enam) tahun untuk diberikan ke suaminya yang berada di dalam Lapas.
Akibat kejadian tersebut, pihak pengunjung diberikan peringatan dan tidak boleh mengunjungi sampai waktu yang belum ditentukan dan demikian juga yang dibesuk, sedangkan untuk pengunjung diberikan sanksi tidak boleh mengunjungi dan mengirim makanan dalam jangka waktu yang di tentukan.
Pewarta:Iluy
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia