Tokoh agama, tokoh masyarakat ketika menghadiri kegiatan Jumat Curhat (Heru/JBN Indonesia) |
SITUBONDO JAWA TIMUR, JBN Indonesia – Kapolsek Panji AKP. H. Nanang
Priambodo, S.Sos melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baitul Mukti Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat
(13/1/2023).
Kegiatan Jum’at Curhat yang menampung aspirasi masyarakat
ini dihadiri Camat
Panji, Lurah Mimbaan, Tokoh Agama Ustad H. Rasid, Tokoh Masyarakat Mimbaan Moh. Basori
Alwi, ketua LSM Hartodi dan tokoh pemuda serta pihak
terkait lainnya. “Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan program POLRI yang harus
dilaksanakan oleh seluruh jajaran dari tingkat atas hingga tingkat yang paling
bawah. Program ini dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan
Kamtibmas,” jelas Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo.
Adapun keluhan yang disampaikan masyarakat kepada
Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, tentang debkolektor yang menyita sepeda motor terlambat bayar cicilan kreditnya;
Tentang STNK terlambat bayar pajak apa bisa disita
kendaraanya oleh polisi
yang sedang oprasi dan; Apakah Anggur Kolesom yang dijual di toko-toko jamu dan mengandung alkolhol
memerlukan ijin kusus dan benarkan jika tidak punya ijin bisa disita.
Menurut keterangan Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo
dihadapan masyarakat dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa, depkolektor tidak punya hak menyita
barang leasing,
yang punya hak adalah leasing yang terdaftar pada akta fidusia.
Sedangkan, untuk STNK
yang mati pajak, tetapi
pada saat melakukan pelanggaran membawa SIM, maka
yang disita adalah SIM-nya. Namun, kalau tidak punya SIM dan kemudian mati pajak atau tidak bisa menunjukkan
STNK, maka sepeda
motornya yang di sita.
“Mengedarkan
atau memperjualbelikan minuman yang beralkohol walaupun itu bentuknya jamu harus
memiliki ijin. Jika tidak bisa menunjukkan ijin, maka tidak berhak
menjual minuman yang beralkohol,” jelas mantan Kasi Humas Polres
Situbondo.
Tak hanya itu yang disampaikan AKP Nanang dihadapan tokoh
agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang menghadiri Jum’at Curhat. Namun,
Kapolsek Panji berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan
Panji jika terjadi gangguan kamtibmas segera melapor ke Polsek Panji maupun ke
Babinkamtibmas yang ada di desa-desa. “Apabila ada gangguan kamtibmas segera
lapor ke Polsek Panji atau hubungi Babinkamtibmas,” pungkasnya. (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia