Alat berat serta lokasi tambang. (Tim/Jbn) |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Penambangan batu silika diduga ilegal memakai dua (2) alat berat jenis excavator tanpa ijin Minerba di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwi kabupaten Pringsewu Lampung menuai protes warga.
Selain berimbas pada kerusakan jalan lingkungan, aktivitas penambangan tersebut dianggap tidak bermanfaat bagi warga sekitar.
Berdasarkan pengakuan warga bahwa aktivitas tambang di area seluas dua hektar tersebut tidak memiliki ijin lingkungan sekitar.
"Saya tidak tahu soal ini tambang dari mana, yang jelas jalan ini rusak akibat dampak dari armada pengangkut batu saya minta agar diperbaiki mengingat jalan ini adalah akses masyarakat petani menuju ke sawah, " ungkap Sakun warga setempat, Senin (30/1/23).
Sementara kepala Pekon Adiluwi Sutris ketika dikonfirmasi mengaku jika keberadaan tambang tersebut berlokasi ditanah milik Desa, atau yang lebih dikenal dimasyarakat dengan nama tanah bengkok.
Adapun keberadaan tambang tersebut menurut dia sudah satu bulan beroperasi.
Adapun komitmen atau perjanjian yang dibuat oleh pihaknya terhadap pemilik tambang ialah berkontribusi untuk kas desa.
"Menurut perjanjian mereka siap berkontribusi untuk kas pekon, namun, hingga sebulan ini belum jug ada yang diberikan oleh pihak tambang itu, "terang Sutris.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan pemilik tambang belum berhasil dikonfirmasi. Ketika wartawan ini mendatangi lokasi pihak pemilik tambang tidak berada dilokasi tambang. (tim)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia