Bendahara Lapas Probolinggo Hadiri Sosialisasi Perpajakan di KPPN Bondowoso |
PROBOLINGGO, JBNIndonesia.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sosialisasi Perpajakan dari KPPN Bondowoso, Rabu (15/2). Acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dan diikuti oleh Bendahara dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Bondowoso.
Dari Lapas Kelas IIB Probolinggo acara tersebut dihadiri oleh Prima Anggara selaku Bendahara Penerimaan, dan Oddy selaku operator BMN.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso dengan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut, perwakilan dari KPPN Bondowoso menjelaskan terkait Laporan SPT Unifikasi yang terdiri dari Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK dengan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 bahwa wajib pajak pribadi yang terdaftar sebagai penduduk resmi menggunakan NIK. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan memakai NPWP format 16 digit.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai Pembukuan Bendahara Pengeluaran.
Prima Anggara, selaku Bendahara Lapas Probolinggo mengatakan bahwa sosialisasi perpajakan tersebut merupakan salah satu wujud dari keterbukaan informasi terbaru seputar perpajakan.
***Iluy
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia