Buntut 14 Desa Belum Selesaikan LHP, Warga Desak Inspektorat Penjarakan Kades Nakal

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:42 WIB Last Updated 2023-02-02T11:42:52Z

 

Bronto meluapkan kekecewaannya dengan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo



SITUBONDO, JBN Indonesia – Seorang warga meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat Situbondo akibat tak kunjung memberikan sangsi terhadap kades yang belum menyelesaikan pertanggung jawabannya mengenai Dana Desa tahun 2021 hingga batas akhir 31 Januari 2023 ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Kamis (02/01/2023).


Warga tersebut menuding, ada dugaan kongkalikong terkait hasil pemeriksaan penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2021. Pasalnya, pihak Inspektorat Situbondo enggan membeberkan kepada publik Kades mana saja yang bandel dan diduga melakukan tindak pidana dengan anggaran negara. 


"Inspektorat sudah cukup memberikan toleransi hingga 31 Januari, ini sudah tanggal 2 tapi terkesan Inspektorat tidak melakukan tindakan apapun bahkan  berkasnya belum diserahkan ke Kejaksaan, sehinga kami Masyarakat patut menduga ada main mata antara pihak Inspektorat Situbondo dan para kades nakal, " kata Bronto yang mengaku aksinya itu hanya sebagai peran serta masyarakat dalam mengawal uang Negara.


Pria dengan gaya plontos itu menjelaskan, kedatangan dirinya ke kantor Inspektorat terkait dengan sebuah komitmen dengan berakhirnya batas akhir penyelesaian LHP di tanggal 31 Januari 2023.


"Ini sudah tanggal 2 Januari, makanya saya sebagai warga ingin memastikan apakah dengan masih adanya Kades nakal yang belum menyelesaikan LHP, maka berkas tersebut sudah diserahkan ke penegak hukum atau belum, sehingga masyarakat Situbondo tahu siapa saja Kadesnya yang betul - betul bekerja untuk masyarakatnya, apabila itu saja belum bisa dilakukan, terus untuk apa mereka teriak - teriak minta jabatan 9 tahun, " jelasnya.


Iapun mengatakan, Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara harus memberikan transparansi ke publik. Jika kemudian Inspektorat tidak terbuka dengan penggunaan Dana Desa, maka menurut Bronto, patut dipertanyakan keberadaan Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangaan.


“Bagaimana kami selaku warga bisa tahu kalau Inspektorat benar - benar ingin menyelamatkan uang negara tapi lemah dalam penindakan. Jangan-jangan ada permainan antara Inspektorat dan pemerintah desa. Karena setahu saya, Dandes tahun berikutnya tidak boleh cair kalau tahun sebelumnya ada masalah, dimana komitmen Inspektorat yanya serius menyelamatkan uang negara," Ketusnya.


Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabuoaten Situbondo, Joko Nurcahyo mengatakan, data terbaru tersisa 14 Desa yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya seputar Dana Desa  tahun 2021.


"Data tersebut sudah ada di meja Bapak Kepala Inspektorat, namun apabilai hari masih ada Desa yang akan menyerahkan data ke kami tetap kami terima, mengenai sangsi atau tindakan hukum lain, itu sudah menjadi kewenangan penegak hujum dalam hal ini Kejaksaan, " singkatnya.


Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat 14 Desa yang bermasalah. Baik secara administrasi maupun fisik di lapangan. Dari ke 14 Desa bermasalah tersebut, terdapat 6 Desa dipimpin Kepala Desa baru, dan 8 Desa lainnya di pimpin Kades Lama.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut 14 Desa Belum Selesaikan LHP, Warga Desak Inspektorat Penjarakan Kades Nakal

Trending Now