Kapolsek Panji ketika menjawab pertanyaan perangkat desa dan warga Desa Siliwung (Heru/JBN Indonesia) |
SITUBONDO JAWA TIMUR – JBN Indonesia, Curhat Jum’at yang
dilaksanakan Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo S.Sos yang berlangsung di
Kantor Desa Siliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo menanyakan tentang Debcolektor yang seenaknya
menyita sepeda motor di tengah jalan, Jum’at (17/2/2023).
Selain itu, perangkat desa dan masyarakat Desa Siliwung,
Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ini juga mempertanyakan tentang polisi
tidak menilang tapi pengendara malah se-enaknya dan banyak melakukan
pelanggaran.
Bukan hanya itu saja yang disampaikan perangkat desa dan
masyarakat Desa Siliwung kepada Kapolsek Panji. Namun, mereka juga menanyakan
tentang banyak pengamen
dan pengemis diperempatan yang sangat mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan.
Penyikapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Panji AKP Nanang
Priambodo mengatakan, mengenai debcolektor yang enaknya menyita sepeda motor ditengah jalan dengan
memaksa menghentikan kendaraan tersebut tidak diperbolehkan, kecuali debcolektor dilengkapi surat penugasan dari leasing dan
disertakan akte vidusia dari kendaraan yang disita maka legal.
“Tapi
apabila debcolektor tersebut
menghentikan dengan paksa dan menyita kendaraan tidak
mempunyai surat tugas dari leasing dan melanggar atur yang tertuang dalam undang-undang, maka debcolektor tersebut bisa dikenakan sanksi. Dan jika masyarakat akan
melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib harus sertakan bukti berupa saksi, foto
atau video,” jawab Kapolsek Panji dihadapan perangkat desa dan
masyarakat Desa Siliwung.
Lebih lanjut, AKP Nanang menjelaskan, terkait
permasalahan polisi
tidak menilang, justru malah banyak pelanggaran tersebut, memang sempat dihentikan sementara,
dan sekarang telah diberlakukan lagi untuk tilang manual bersamaan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2023.
Mengenai banyak pengamen dan pengemis diperempatan yang sangat mengganggu dan membahayakan publik,
kepolisian akan
bekerjasama dagan Satpol PP Situbondo, Dinas
Sosial untuk menertibkan mereka dan memberi sanksi melalui sidang tipiring.
“Sebaiknya,
masyarakat jangan mengasih uang kepada mereka. Sebab,
jika tidak dapat uang
mereka akan berhenti ngamen dan mengemis ditempat tersebut,” pungkas
mantan Kasi Humas Polres Situbondo. (Heru/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia