Pembukaan Kegiatan Sosialisasi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah (foto:jbnindonesia) |
Gorontalo, JBN Indonesia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang digelar di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jum'at (3/2/2023).
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menghadirkan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Bone Bolango bersama insan Pers dari sejumlah media.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah dalam sambutannya menjelaskan bahwa salah satu kegiatan ini bertujuan agar parpol dan media mengetahui tentang kewenangan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Mulai dari langkah pencegahan dan penyelesaian yang meliputi pelaksanaan mediasi dan ajudikasi.
"Pemilu merupakan agenda bersama, dan seluruh pihak baik parpol, media dan masyarakat harus mengetahui agendanya, serta aktif memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan,"jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi para peserta dapat menyampaikan produk hukum tentang Pemilu kepada masyarakat, sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.
"Kami berharap informasi tentang produk hukum Pemilu bisa tersampaikan melalui diskusi baik secara formal maupun informal. Tidak harus di hotel, boleh juga di warkop,"ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku meminta agar dalam upaya pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dan adanya potensi sengketa pada tahapan pemilu 2024, dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu.
Menurutnya semua pihak harus memastikan Pemilu berjalan secara luber dan jurdil dengan secara bersama-sama melakukan pengawasan tahapan pemilu.
"Tentu hal itu tidak hanya ada di pundak penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi perlu peran serta semua pihak dan dengan sosialisasi ini kita lebih memahami bagaimana melakukan pengawasan partisipatif nantinya,"tandasnya. (NK/JBN)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia