Kapolres Situbondo ketika menjawab keluhan jamaah Masjid Baitul Ma'mur (Heru/JBN Indonesia) |
SITUBONDO JAWA TIMUR, JBN Indonesia -
Jumat Curhat yang dilaksanasakan Polsek Panji yang berlangsung di Masjid Baitul
Ma’mur Perum Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten
Situbondo, dihadiri Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
S.H, S.I.K, M.H, Wakapolres Situbondo
dan pejabat utama Polres Situbondo menyimak keluhan yang disampaikan jamaah
Masjid Baitul Ma’mur, Jumat (10/2/2023).
Keluhan yang disampaikan jamaah Masjid Baitul Ma’mur tersebut, antara
lain tentang menanggulangi kabar hoax, terkait tidak adanya tilang manual dan
banyak pelanggar lalu lintas, pembuatan SIM A dan C secara kolektif untuk
pelajar SMA sederajad yang sudah berusia 17 tahun, mengatasi tanggul yang
banyak di pasang di perumahan dan SIM masa berlaku mati satu hari tidak dapat
di perpanjang dan harus membuat ulang.
Menyikapi keluhan jamaah Masjid
Baitul Ma’mur tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, untuk menangkal kabar hoax,
masyarakat harus melakukan pengecekan kebenaranya informasi tersebut dan jangan share agar tidak tambah menyebar.
Terkait tidak ada
tilang manual dan pengendara sepada listrik yang
tidak pakai helm, Kapolres Situbondo membenarkan tilang
manual sempat dihentikan sehubungan menurunkan citra Polri dan sudah ada
perintah baru dalam bulan ini tilang manual diberlakukan kembali. “Untuk sepeda motor
listrik sesuai dengan
undang-undang harus didaftarkan dan wajib menggunakan helm,” jawab Kapolres Situbondo.
Selanjutnya, kata AKBP Dwi, mengenai
pembuatan
SIM C dan A secara kolektif untuk anak-anak SMA yang sudah berumur 17 tahun diperbolehkan. Namun, kemampuan perorangan untuk melakuan tes SIM berbeda, sehingga masing-masing pemohon SIM tidak harus lulus
secara bersama sama.
Terkait dengan mengatasi tanggul-tanggul yang terlalu banyak di jalan perumahan dan cukup
mengganggu, sambung Kapolres Situbondo, solusinya harus mengetahui asal
usul dibuatnya tanggul-tanggul tersebut. Jika tanggul tanggul tersebut dibuat oleh per orangan, maka perlu
dimusyawarahkan. Pemasangan tanggul-tanggul di jalan
propinsi dan jalan kabupaten, pembuatanya
perlu kajian dan diatur mengenai keselamatan pengendara.
“Masalah SIM telat atau mati
sehari tidak bisa diperpanjang dan pembuatan
harus mengulang seperti membuat SIM Baru, diperlakukan sesuai dengan
undang-undang-nya. Sehingga, polisi tidak
bisa tidak bisa memberikan kebijakan. Untuk itu, kami imbau
kepada pemohon SIM jangan sampai telat memperpanjang,” pungkas Kapolres Situbondo
menjawab keluhan yang disampaikan jamaah Masjid Baitul Ma’mur.
Sekedar informasi, hadir dalam
kegiatan Jumat Curhat ini antara lain Wakapolres Situbondo, PJU Polres
Situbondo, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, Camat Panji, Lurah Mimbaan dan KH
Abdul Hadi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia