Baju hitam korban ketika berada di ruang tunggu PPA Satreskrim Polres Bondowoso (As'ad Zuhaidi Anwar/JBN Indonesia) |
JBN Indonesia-Situbondo Jawa Timur, Seorang Bapak Tiri berinisial KM (45) warga Kecamatan
Asembagus, Kabupaten Situbondo, tega memperkosa anak tirinya berinisial AN
(15) yang masih dibawa umur, Selasa
(28/3/2023).
Akibat
perbuatan bejatnya, pria yang sehari-harinya pedagang sapi ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh Bapak kandungnya
korban.
Bapak tiri biadab ini, memperkosa korban AN pada bulan Oktober 2022 lalu, dengan TKP di
perbukitan di sekitar rumahnya. Terlapor KM mengancam akan membunuh anak tirinya, apabila korban AN tidak mau melayani nafsu
bejatnya.
Terungkapnya
perbuatan bejat yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya, berawal dari pengakuan korban kepada ayah
kandungnya yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten
Situbondo. Sehingga
orang tua kandung korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anak pertamanya ke Mapolres Situbondo.
"Berdasarkan
pengakuan anak saya, tindakan
asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada Bulan Oktober 2022 lalu. Ketika
itu, anak
saya diancam akan di bunuh oleh terlapor, sehingga anak pertama saya tidak
berani memberitahu saya," jelas BD, orang tua kandung korban AN kepada sejumlah wartawan.
Menurut BD, terlapor menghancurkan masa depan anak pertamanya, sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak
hukum, untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor. "Selain melakukan tindakan
asusila yang disertai ancaman pembunuhan kepada anak saya. Makanya, saya minta kepada polisi
memberikan hukuman yang setimpal terhadap terlapor,"pinta BD.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra
membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan yang dilakukan
ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. "Untuk mendalami dugaan tindak
pidana asusila anak dibawa umur tersebut, maka penyidik perempuan dan anak (PPA)
Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta
keterangannya," pungkas AKP Dhedi Ardi Putra.
Pewarta :As’ad
Zuhaidi Anwar
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia