Suasana Curhat Jumat Polsek Panji (Heru/JBN Indonesia) |
JBN Indonesia – Situbondo Jawa Timur, Sejumlah warga ketika
mengikuti kegiatan Curhat Jumat yang dilaksanakan Kapolsek Panji Polres
Situbondo meminta solusi bagaimana caranya menghadapi sikap arogansi petugas kredit mekar saat menagih hutang, Jumat
(17/3/2023).
Selanjutnya, masyarakat menanyakan kepada Kapolsek Panji
tentang penjualan kembang api dan petesan cabe rawit (Bahasa Madura Mercon Tek Letekan, red) pada
bulan puasa apakah diperbolehkan? Lalu, apa ada batas penggunaan pengeras suara untuk tadarus pada
malam bulan puasa?
Menyikapi pertanyaan masyarakat ketika menyampaikan
aspirasi pada Curhat Jumat, Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo, S.Sos
mengatakan, terkait hutang kewajibannya harus membayar tepat waktu atau sesuai dengan perjanjian. Kalau belum bisa membayar hendaknya memberitahu alasanya
dan tidak menghindar apa lagi menambahi dengan nada marah ketika ditagih.
“Pada bulan puasa maupun bulan-bulan lainnya mesyarakat tidak boleh menjual mercon
atau petasan dalam bentuk apa pun. Karena segala bentuk petasan adalah ilegal dan di larang,” jelas mantan Kasi Humas Polres
Situbondo dihadapan warga yang menghadiri Curhat Jumat.
Terkait, apa ada batas penggunaan pengeras suara untuk tadarus pada
malam bulan puasa, Kapolsek Panji belum bisa menjelaskan, karena masih menunggu ketentuan dari Kemenag Situbondo
dan Pemda
Situbondo.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia