Kajari ketika menyambut Pangdam V Brawijaya di Makodim 0822 Bondowoso (Syamsul Arifin/JBN Indonesia) |
JBN Indonesia - Bondowoso Jawa Timur, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus
melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah tahun
2022 senilai Rp 11 miliar, Selasa (28/3/2023).
Atas dugaan
korupsi tersebut, Wakil Bupati H. Irwan Bahtiar Rahmat, SE sudah dimintai
keterangannya tadi pagi. Wabup merupakan pejabat pertama yang dimintai
keterangan dan akan menyusul pejabat yang lain terkait dugaan
korupsi tersebut.
Sejauh ini
belum ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tersebut. "Benar, ada pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap Wabup Irwan. Pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Wabup itu, terkait adanya dugaan korupsi dana hibah tahun 2021.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wabup sifatnya masih tahap pengumpulan
bahan dan keterangan,” kata Kajari
Bondowoso Puji
Triasmono, SH, MH.
Kejari Bondowoso, sambung Puji Triasmono, masih mendalami untuk mengetahui siapa saja yang
terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. “Seluruh yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai
keterangan. Termasuk Kabag Kesra Pemkab Bondowoso pada tahun 2021. Baik ASN
maupun pihak penerima hibah,” beber Puji, sapaan Kajari Bondowoso usai menyambut Pangdam V Brawijaya,
Mayjen TNI Farid Makruf, MA di Makodim 0822.
Ditambahkan,
untuk mendalami
dugaan kasus korupsi dana
hibah ini, penyidik Kejari Bondowoso masih terus akan melakukan
pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pencairan dana hibah. “Mulai dari staf hingga Kepala Bagian
Kesra Pemkab Bondowoso kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Kajari
Bondowoso.
Pewarta :Syamsul
Arifin
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia