Kejari Bidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2021, Wabup Dimintai Keterangan

Heru Hartanto
Selasa, 28 Maret 2023 | 16:18 WIB Last Updated 2023-03-28T09:18:13Z

 

Kajari ketika menyambut Pangdam V Brawijaya di Makodim 0822 Bondowoso (Syamsul Arifin/JBN Indonesia)

JBN Indonesia - Bondowoso Jawa Timur, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah tahun 2022 senilai Rp 11 miliar, Selasa (28/3/2023).

 

Atas dugaan korupsi tersebut, Wakil Bupati H. Irwan Bahtiar Rahmat, SE sudah dimintai keterangannya tadi pagi. Wabup merupakan pejabat pertama yang dimintai keterangan dan akan menyusul pejabat yang lain terkait dugaan korupsi tersebut.

 

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.  "Benar, ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wabup Irwan. Pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Wabup itu, terkait adanya dugaan korupsi dana hibah tahun 2021. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wabup sifatnya masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Kajari Bondowoso Puji Triasmono, SH, MH.

 

Kejari Bondowoso, sambung Puji Triasmono, masih mendalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. “Seluruh yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Kabag Kesra Pemkab Bondowoso pada tahun 2021. Baik ASN maupun pihak penerima hibah,” beber Puji, sapaan Kajari Bondowoso usai menyambut Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, MA di Makodim 0822.

 

Ditambahkan, untuk mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah ini, penyidik Kejari Bondowoso masih terus akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pencairan dana hibah. Mulai dari staf hingga Kepala Bagian Kesra Pemkab Bondowoso kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Kajari Bondowoso.

 

Pewarta           :Syamsul Arifin

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2021, Wabup Dimintai Keterangan

Trending Now