UPN Veteran Yogyakarta Bakal Gelar UKW Gratis di Gorontalo

Senin, 06 Maret 2023 | 11:26 WIB Last Updated 2023-03-06T04:30:48Z
Sejumlah wartawan foto bersama salah satu tim penguji UKW dari UPN VY saat pelaksanaan UKW di Makassar (foto:dok BeritaNasional.ID)


Gorontalo, JBN Indonesia - Para wartawan di Gorontalo yang belum pernah mengikuti uji kompetensi wartawan atau UKW patut bersyukur dan bersiap-siap untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta UKW gratis yang bakal digelar di 5 provinsi di Indonesia termasuk Gorontalo.


Dilansir dari BeritaNasional.ID, tahun anggaran 2023 ini, Dewan Pers kembali mempercayai lembaga penguji kompetensi wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) gratis di 5 provinsi. Yaitu, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Demikian keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan lembaga uji yang digelar secara zoom, Selasa (28/2/2023) lalu.


“Tentu saja kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini,” ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Jumat (3/3/2023).


Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal pelaksanaan kegiatannya. Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi dari Dewan Pers.


Meski demikian, saat ini para wartawan di kelima provinsi tersebut sudah bisa menyiapkan diri dan kelengkapan berkas-berkas dokumen yang ditentukan oleh Dewan Pers.


“Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama di Batam. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW,” tegasnya.


Persyaratan calon peserta UKW gratis fasilitasi Dewan Pers adalah :

– Mengisi Formulir Pendaftaran

– Pas Foto Formal & Background Merah

– Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers

– Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)

– Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri

– Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)

– Pengalaman Jurnalistik

– Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi

– Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)

– Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)

– Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.


Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666. Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734). (Noka/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UPN Veteran Yogyakarta Bakal Gelar UKW Gratis di Gorontalo

Trending Now