JBN Indonesia, Situbondo Jatim - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur menyediakan menu opor ayam dan Ketupat sayur bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari raya Idul Fitri 1.444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023).
"Spesial di hari raya ini kita sengaja menyediakan menu makanan yaitu opor ayam dan ketupat sayur, yang kemudian kita makan bersama-sama antara warga binaan dan petugas pemasyarakatan sebagai simbol bahwa di dalam rutan ini kami semua adalah keluarga, " kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan. Sabtu (22/4/2023).
Ratusan warga binaan bersuka cita menyambut lebaran dengan menyantap opor ayam dan ketupat sayurHidangan opor ayam dan ketupat sayur ini dibuat dan dimasak sendiri oleh para narapidana khusus di hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Makanan istimewa itu disajikan dalam kotak makan dan disantap bersama dengan 347 warga binaan di aula Rutan.
Rudi Kristiawan mengatakan tujuan menyajikan opor ayam dan ketupat sayur ini agar warga binaan dapat merasakan suasana Idul Fitri meski sedang menjalankan masa pidana.
"Harapan kami agar para warga binaan tetap bisa merasakan suasana idul fitri layaknya di rumah," imbuhnya.
Secara Simbolis Karutan menyerahkan SK remisi terhadap 220 warga binaan rutan SitubontoSeorang Warga Binaan asal Jangkar mengaku sangat senang karena suasana lebaran tahun ini berbeda dengan sebelumnya," Kita baru pertama lebaran tahun ini berkumpul menyantap makanan lhas lebaran ini bersama - sama usai melaksanakan sholat ied, ya seperti kita lebaran di rumah lah," ucapnya.
Bukan hanya itu, ia juga mengaku sangat salut dengan kepala rutan, yang berjalan berkeliling bermaaf - maafan dengan warga binaan, "Biasanya Kepala Rutan didepan kami yang menyalami satu persatu dengan bergiliran, tahun ini berbeda mas, beliau Karutan yang meminpin bawahannya menyalami kami satu- satu dengan berkeliling," tandasnya.
Serangkaian acarapun di gelar usai sholat ied dan khutbah seperti penyerahan SK remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP dengan rincian remisi 15 hari kepada 56 WBP, remisi 1 bulan untuk 158 WBP, remisi satu bulan sampai dengan satu bulan setengah sebanyak 5 WBP, remisi 2 bulan sebanyak 1 WBP dan langsung bebas 1 WBP.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia