Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, SH. (Ist) |
Tanggamus, JBN Indonesia - Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, SH., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Polsek Talang Padang tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor.
Pasalnya, perkara yang dilaporkan pada Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB dengan Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tersebut telah ditangani sesuai prosedur.
Dalam narasi juga disebut, Kapolsek Talang Padang, saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat whatsapp enggan untuk membalasnya, padahal pertanyaan tersebut telah dijawab dengan kalimat resmi juga melalui whatsapp.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/SEK TALANG/RES TGMS/POLDA LPG.
Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga terlapor Samsul (35) serta mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai langkah mediasi.
"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, sebanyak 5 orang. Mengumpulkan barang bukti bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak sehingga proses penyidikan," kata Iptu Bambang Sugiono.
Terkait adanya berita online yang mengatakan bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal, Iptu Bambang membantah keras karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.
"Kami juga telah dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 11.30 WIB, bermula ketika pelapor Ropdi mendatangi kediaman terlapor Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang sudah telat 20 hari.
Penganiayaan tersebut dipicu Arogansinya Debt Collector Kredit Sepeda Motor. Bermula pelapor Ropdi bertemu dengan istri terlapor Samsul dan meminta agar angsuran motornya segera dibayarkan. Yang kemudian Istri Samsul akan membayarkan angsuran motornya sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun demikian, pelapor Ropdi meminta dibayarkan saat itu juga, sehingga istri Samsul pun menghubungi temannya yang mempunyai BRI-Link untuk mentransfer uang ke rekening kantor tempat ia mengkredit kendaraannya.
Usai di transfer istri Samsul kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada pelapor Ropdi. Namun melihat hal itu saudara Ropdi tidak berkenan untuk transfer dan meminta menitipkan secara kepadanya.
Lalu istri Samsul menolak untuk menitipkan uang secara tunai karena adanya pengalaman yang tidak dibayarkan oleh pihak debt collector.
Bersamaan dengan itu, Eci ibu dari terlapor Samsul datang dan mengatakan, "orang yang narik motor emak," kata Eci kepada Ropdi.
Kemudian Ropdi menjawab,"jangankan telat sebulan lebih punya teteh aja yang telat beberapa hari aja saya tarik," ucap Ropdi
Mendengar perkataan dari Ropdi, terlapor Samsul keluar dan menemui Ropdi lalu berkata "kenapa punya adek kamu gak dibayar juga". Samsul menjawab "Kalau punya uang saya gak akan telat ngangsur dan kenapa harus membayar punya adek saya".
Disitu juga terjadi perdebatan, Ropdi membalas dengan mengatakan "Cari hutangan dululah kemana tah,".
Mendengar ucapan Ropdi kemudian samsul mengajak Ropdi masuk kedalam rumah dan membicarakan hal tersebut secara baik baik karena tidak enak di dengar oleh tetangga.
Setelah masuk kedalam rumah Samsul mengatakan "kenapa setiap nagih kesini selalu marah marah tidak ada sopan santun. Namun Ropdi pun menjawab "makanya jangan kredit kalau gak mau ditagih."
Tak berhenti disana terlapor Samsul mengaatakan "Baru baru inilah ada debt collector kasar,". Sehingga pelapor Ropdi pun menggebrak meja.
"Merasa meja rumahnyaa digebrak oleh tamu sehingga terjadilah cekcok mulut dan dugaan penganiayaan tersebut," tandasnya. (*/Red)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia