SITUBONDO, JBN Indonesia - Didampingi Budi Santoso pengacara asal Asembagus, Puluhan korban dari sejumlah desa di tiga kecamatan, Kecamatan Jangkar, Banyuputih dan Asembagus, Melaporkan dugaan kasus penipuan ke Mapolres Situbondo. Sabtu (1/04/2023).
"Kedatangan kami di Mapolres Situbondo mendampingi 42 korban, melaporkan kasus dugaan penipuan yang di lakukan oleh saudari RH (40) warga Trigonco Asembagus dengan total kerugian materi sekitar Rp 50 juta, dengan modus menjanjikan para korban ini mendapat pinjaman uang di salah salah satu bank,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso mengungkapkan, sebelumnya para korban mengaku, kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban mendapat pinjaman di salah satu Bank dengan nominal pinjaman antara Rp 100 juta - 1 miliar setiap orang.
“Pada November 2022 para korban ini dijanjikan pinjaman uang dari salah satu Bank pemerintah, dengan syarat harus membayar uang pelicin antara Rp 2,5 juta - Rp 14,5 juta, karena tertarik puluhan klien kami membayar kepada terlapor, dengan janji paling lama satu bulan uang pinjaman akan dicairkan, " ungkapnya.
Namun selang satu bulan, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan terlapor tidak kunjung ada, Bahkan setelah didatangi di rumahnya terlapor RH terkesan tidak ada itikat baik.
“Sebetulnya, puluhan klien kami berharap terlapor segera mengembalikan uangnya. Namun karena terlapor RH terkesan tidak ada itikad baik, sehingga puluhan korban datang mengadu kantor saya dan hari ini kami ambil langkah hukum,” ujarnya.
Salah satu korban penipuan asal Desa Bantal mengaku, dirinya pernah di datangi RH (terlapor ) bersama oknum pengaca yang mengaku sebagai ketua pengacara Situbondo. Oknum pengacara tersebut sempat menjamin uang pinjaman korban sebesar Rp 500 juta akan segera cair.
“Karena omongannya sangat meyakinkan apalagi mengaku ketua pengacara se Situbondo, akhirnya saya serahkan uang dengan jumlah Rp 14.5 juta dengan harapan bisa dapat pinjaman Rp 500 juta dari Bank, tapi setelah sekian lama dan kami tanyakan jawabannya selalu berubah - ubah, makanya kami minta bantuan ke Pak Budi untuk melaporkan kasus ini, " terang M.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia