Tersangka judi togel saat diamankan polisi. (Ist) |
Pringsewu, JBN INDONESIA - Tiga Warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung ditangkap Polisi karena terlibat kasus Judi Togel online. Ketiga pelaku IP (23), SP (53) dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Senin malam (15/5/2023).
Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak, IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 Wib, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Ketiga pelaku yang diamankan ininterdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN," ujar Kapolsek Gadingrejo dalam keterangan release Humasnya pada Rabu (17/5/2023) siang
Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp. 40 ribu
"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi diwilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," bebernya
Disampaikan Kapolsek ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam.proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
"Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara." Tandasnya. (*/Rawi)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia