Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo,Lukman A. Rahman (foto:istimewa) |
KOTA GORONTALO, JBNIndonesia - Bawaslu Kota Gorontalo rencananya akan memanggil salah seorang oknum Lurah di Kota Gorontalo yang dikabarkan melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rencana tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman saat dihubungi oleh JBN melalui sambungan telepon, Rabu (18/7/2023). Namun Lukman belum memastikan kapan oknum Lurah tersebut akan dipanggil. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya dalam sebuah berita di salah satu media cetak Gorontalo, salah seorang anggota DPRD Kota Gorontalo menyoroti sikap oknum lurah di Kota Gorontalo yang diduga mengarahkan warganya untuk menghadap kepada salah satu pengurus partai tertentu apabila mau mengurus bantuan Rumah Layak Huni (Mahayani) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Atas adanya informasi ini, kami akan melakukan penelusuran untuk memperoleh data dan bukti apakah hal itu benar terjadi," ungkap Lukman.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya dipastikan akan memanggil oknum lurah tersebut apabila hasil investigasi nanti diperoleh bukti awal bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Jika informasinya benar maka yang bersangkutan akan dipanggil untuk kita mintai keterangan," tegasnya. (Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia