Situbondo Jatim, JBN Indonesia - Emak-emak pengendara motor sempat kaget saat dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Situbondo di sekitar terminal Situbondo.
Raut wajah emak-emak itupun kemudian cerah saat Kasat Lantas AKP Suwarno dan Anggota Satlantas Polres Situbondo menyapa dengan ramah. Usai diminta menunjukkan surat-surat kendaraannya serta SIM dan dinyatakan lengkap, Emak - emak itupun mendapat hadiah dari Kasat Lantas Polres Situbondo. Selasa (11/7/2023).
“Kaget saya pak, tak pikir saya salah apa karena saya merasa tidak melanggar apapun, eh ternyata malah hadiah dari bapak-bapak Polisi,” ujar pengendara bernama Jamik itu senang.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Suwarno mengatakan saat ini Satlantas Polres Situbondo menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 sejak Senin 10 Juli hingga 23 Juli mendatang atau 14 hari.
"Dalam operasi Patuh Semeru 2023 Kita temukan masih ada kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan keselamatan, penindakan pelaksanaannya menggunakan tilang online melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata kasat Lantas AKP Suwarno.
Sedangkan bagi sebagian pengendara yang patuh dalam berlalu lintas Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Suwarno mengatakan, sengaja memberikan puluhan surprise sebagai bentuk sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2023 terhadap masyarakat.
"Ini bentuk penghargaan kita bagi pengendara yang sudah tertib berlalu lintas. Kami mengedapankan humanis. Selain ada hadiah kecil dari kita, petugas kami juga membagikan pamflet atau brosur terkait informasi seputar Operasi Patuh Semeru 2023,” urainya.
Kasat Lantas AKP Suwarno juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, sehingga kecelakaan dapat dicegah, sebab pelanggaran dalam berlalu lintas sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dari data yang disampaikan anggota Satlantas Polres Situbondo di hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Dalam kurun waktu 5 menit, 32 pelanggaran melawan arus terjadi di sekitar pasar mimbaan Situbondo.
Adapun dalam masa 0perasi Patuh Semeru 2023, ada sembilan pelanggaran yang menjadi prioritas Polres Situbondo, ini daftarnya :
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk)
6. Menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi.
7. Melawan arus.
8. Berboncengan lebih dari 2 orang.
9. Kendaraan over dimension 8 dan over loading (ODOL).
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia