Kuasa Hukum Ifana Abdulrahman, Susanto Kadir (dok pribadi) |
GORONTALO, JBNIndonesia - Putri Maya Rumanti, S.H., M.H dan Rekan, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum “PURI & PARTNERS” yang tergabung dalam Tim 911 Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Ifana Abdulrahman melalui surat resmi telah meminta kepada Polda Gorontalo dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membuka dan/atau melanjutkan kembali penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ifana Abdulrahman yang diduga dilakukan oleh FN sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/93/IV/2018/SPKT POLDA Gorontalo, tanggal 17 April 2018.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, surat tertanggal 22 Agustus 2023 itu telah diserahkan ke Polda Gorontalo pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 16.00 wita.
Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ifana Abdulrahman, Susanto Kadir, bahwa laporan dugaan penganiayaan Ifana Abdulrahman ke Polda Gorontalo pada tanggal 17 April 2018 dengan pihak terlapor/terduga pelaku yakni FN hingga saat ini belum pernah dilakukan pencabutan laporan ataupun perdamaian.
"Oleh karenanya secara resmi kami (kuasa hukum Ifana Abdulrahman) telah menyampaikan surat kepada Kapolda Gorontalo untuk membuka dan/atau melanjutkan kembali penanganan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/93/IV/2018/SPKT POLDA Gorontalo, tanggal 17 April 2018," ungkap Susanto Kadir kepada awak media ini, Sabtu (26/8/2023) malam.
Lebih lanjut Susanto mengungkapkan dalam surat itu menyebutkan bahwa sebelumnya selaku Kuasa Hukum dari Hj. Ifana Abdulrahman, S.E pihaknya telah mengecek Laporan Polisi Nomor: LP/93/IV/2018/Siaga-SPKT POLDA Gorontalo Tanggal 17 April 2018 di Sistem Database Perkara Pidana Bareskrim Mabes Polri, dimana didalamnya termuat informasi jika kasus aquo masih berproses, hidup atau masih berjalan penanganannya,
Sehingga, jelas Dia, selain karena kehendak dari kliennya (Ifana Abdulrahman) untuk melanjutkan laporannya, juga atas dasar itulah pihaknya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu telah mengunjungi Ditreskrimum Polda Gorontalo.
"Kami datang guna melakukan koordinasi kelanjutan penanganan kasus tersebut agar sesegera mungkin dapat ditindak-lanjuti sampai ke tahap penyidikan dan pelimpahan kepada Penuntut Umum di Kejaksaaan yang berwenang untuk kemudian diadili dan diputus oleh Pengadilan yang berwenang pula," jelasnya.
Kuasa Hukum Ifana Abdulrahman dari Tim 911 Hotman Paris saat berkunjung ke Polda Gorontalo (foto:Noka/JBN) |
Dirinya juga mengatakan bahwa atas laporan penganiayaan tersebut, kliennya sudah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum sebagai bagian dari tindakan penyelidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo.
"Menurut pendapat kami dalam kasus aquo terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana, sehingganya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP kasus aquo sudah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Susanto pun menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin penyidik pada Ditreskrimum Polda Gorontalo sangat memahami Hukum Acara Pidana sebab sudah menjadi tugas rutin para penyidik.
"Untuk itu, kami meminta untuk segera kasus aquo dibuka dan/atau dilanjutkan kembali ke tahapan penyidikan tindak pidana," tandasnya. (Noka)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia