LBH Mitra Santri Situbondo Buka Posko Pengaduan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Heru Hartanto
Jumat, 18 Agustus 2023 | 10:08 WIB Last Updated 2023-08-18T09:10:38Z

 

Advokat yang tergabung dalam LBH Mitra Santri Situbondo (Heru/JBN Indonesia)

JBN Indonesia – SITUBONDO JATIM - Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024 LBH MITRA SANTRI Situbondo mulai hari ini Jum’at 18 Agustus 2023 membuka Posko Pengaduan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu tahun 2024. Posko dipusatkan di Kantor LBH Mitra Santri Situbondo yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Perumahan Griya Sari Indah Nomor B.2 Banyuputih Situbondo, Jumat (18/8/2923).

 

“Dipersilahkan kepada elemen masyarakat luas dan peserta Pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024, apabila ada pelanggaran dan sengketa Pemilu di laporkan dan diadukan ke LBH Mitra Santri Situbondo. Insyaallah LBH Mitra Santri siap mengawalnya agar bersih dari pelanggaran Pemilu Tahun 2024 mendatang,” jelas Asrawi SH Direktur LBH Mitra Santri Situbondo.

 

Lebih lanjut, Asrawi Direktur LBH Mitra Santri berpendapat bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin bagi rakyat dan kebebasan bagi rakyat dan masyarakat pada aras politik. “Jadi, kebersihan pelanggaran dalam Pemilu harus dijaga marwah dan wibawa Pemilu agar asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat ditegakkan dalam pelaksanaanya,” tuturnya.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, namun Asrawi berharap pada pemilu tahun 2024 mendatang ada kebebasan bagi para pemilih tanpa ada tekanan dan provokasi politik yang mengarah kepada politik uang. “Jangan sampai Pemilu 2024 mendatang diwarnai dengan politik uang. Juga hindari benturan antara hak rakyat untuk memilih dengan pelaksana pemilu dalam hal ini KPU maupun Banwaslu. KPU dan Bawaslu harus netral,” tegasnya.

 

Di Pemilu Tahun 2024 mendatang, sambung Asrawi, jangan ada pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu KPU maupun Bawaslu, aangan sampai ada pelanggaran politik bagi partai politik maupun bagi para pemilih, jangan sampai ada pelanggaran Hukum   baik Hukum Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan juga Pelangaran Hukum Militer.

 

“Bagi masyarakat maupun pesrta pemilu yang merasa di di rugikan pada proses tahapan awal pemilu, pelaksanaan pemilu hingga akhir pemilu silahkan hubungi Kontak person Abd. Rahman Saleh, SH, MH 081358027441, Asrawi, S.H. /087786976235, Abdul Wahed, S.H. 082264413442 dan Sabri, S.H. 082333494315 atau langsung mendatangi kantor Posko LBH MITRA SANTRI Situbondo yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Perumahan Griya Sari Indah Nomor B.2 Banyuputih Situbondo,” pungkas Asrawi. (Heru)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Mitra Santri Situbondo Buka Posko Pengaduan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Trending Now