Ketua umum LSM Pematank Suadi Romli. (Ist). |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Dugaan penahanan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negri 1 Pugung Tanggamus yang dilakukan oleh pihak sekolah kian berbuntut. Tanggapan negatif dari berbagai pihak terus mengalir.
Akan Hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) tak main-main. Lembaga tersebut berencana segera melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Pematank sesalkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah inikan sangat miris, kan jelas kepala dinas pendidikan telah memberikan himbauan jika sekolah dilarang menahan ijazah siswa, Kenapa masih ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan himbauan tersebut Kita akan mengirim surat pada dinas pendidikan provinsi terkait persoalan tersebut agar segera adanya sanksi bagi pihak sekolah tersebut, "tegas Ketua Umum LSM Pematank Suadi Romli, Senin (4/9/23).
Menurut Romli, para siswa telah memenuhi kewajiban dalam mengikuti pelajaran. Namun, amat disayangkan dengan dilakukannya penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
"Siswa sudah memenuhi kewajibannya mengikuti pelajaran, kok setelah lulus sekolah malah Adanya penahanan ijazah inikan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa yang sudah menimba ilmu disekolahan jadi apapun alasanya tidak boleh ada penahanan ijazah, "tandasnya. (Rawi)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia