Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H. (Ist). |
Tanggamus, Jbn Indonesia - Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka.S.H, M.H menyoroti dugaan penahanan ijazah puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ) Negeri 1 Pugung Tanggamus.
Menurut Gindha, menahan ijazah dalam setiap tingkatan jenjang pendidikan karena tidak ada biaya tidak diperkenankan. Namun, selama ini yang terjadi di masyarakat masih ada beberapa sekolah yang melakukan hal ini.
"Tentunya menjadi sangat penting untuk persoalannya dituntaskan karena dapat menghambat peserta didik atau siswa ke jenjang berikutnya, "kata Gindha Ansori, yang Senin (4/9/23).
Advokat yang juga dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) ini melanjutkan, jika ada persoalan terkait hal ini, seharusnya pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan setempat dapat membantu melakukan verifikasi dan kebijakan, sehingga tidak ada lagi kejadia serupa yang dapat menghambat siswa melanjutkan tahap jenjang berikutnya yang lebih tinggi.
"Himbauan untuk sekolah yang orang tua siswa belum membayar atau melunasi keuangan tentunya bukan hanya memberitahukan orang tuanya saja tetapi bagaimana menginformasikan hal ini kepada Dinas pendidikan sebagai leading sektor dunia pendidikan sehingga ada solusi yang baik agar tidak viral dan menghambat kepentingan siswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan di tingkatan selanjutnya, "Ungkapnya.
Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada 2004 ini menambahkan, untuk menghindari hal serupa supaya tidak terulang kembali, maka pihak komite sekolah dalam menetapkan iuran anggaran yg harus dibayar orang tua tentunya dengan pola standarisasi kemampuan orang tua siswa masing-masing, karena jika disamakan kebijakannya maka hal inilah yang akan terjadi saat lulu ijazahnya ditahan.
"Dan dalam menentukan besaran iuran oleh komite sekolah diharapkan orang tua siswa hadir untuk menyuarakan kemampuannya dalam hal biaya selama proses belajar mengajar karena biasanya orang tua kalau tak hadir maka dianggap menerima semua kebijakan yang diambil komite sekolah, "tandasnya. (Rawi/team)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia