SITUBONDO, JBN Indonesia – Polres Situbondo Polda Jatim melakukan upaya perdamaian dengan proses Restorative justice (RJ) terhadap anak di bawah umur pelaku pencurian sepeda motor di Desa sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo beberapa waktu lalu. Sabtu (23/9/2023).
Penyelesaian kasus tersebut bermula saat salah satu warga Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan kehilangan sepeda motor Suzuki Tornado Nopol P-5851-EA yang terparkir di halaman rumahnya. menyadari kendaraannya hilang pemilik. kendaraanbersama warga lainnya langsung melakukan pengejaran dan diketahui sedang dikendarai sampai daerah pasar desa Trebungan namun akhirnya ditangkap oleh warga.
Setelah tertangkap pelaku dibawa ke balai desa Sumberanyar kecamatan Mlandingan dan diserahkan ke Polsek Mlandingan, diketahui pelaku adalah seorang anak laki-laki umur 13 tahun yang kemudian proses penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto,SH , SIK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H menerangkan bahwa proses Restorative justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum kemudian hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,keluarga korban, tokoh masyarakat,tokoh agama ,tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ” beber AKP Momon Suwito Pratomo,
Kasat Reskrim AKP Momon menerangkan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan salah satunya Restoratif justice dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.
“Karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Mlandingan diselesaikan secara Restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga “ terangnya
Setelah semua proses dan adminitrasi selesai, pelaku diserahkan kembali kepada orang tua dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada korban.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia