SITUBONDO, JBN Indonesia – Sidang putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.pra/2023/PN.Sit tanggal 18 Agustus 2023 dengan Pelapor Saiful Bahri, S.P terkait SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Satreskrim Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim tanggal 10 Juli 2023 digelar hari inj. Selasa (12/9/2023).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut dikeluarkan atas perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/07/I/2018/Jatim/Res Situbondo tanggal 8 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas nama pelapor Syaiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siok Ien, Handoyo Adi Saputro, dan Soejono, S.H.,
Dalam amar putusan Hakim Praperadilan dengan nomer nomer 1/Pid.Pra/2023/PN.Sit Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.
Sidang Praperadilan yang di layangkan pelapor Saiful Bahri dalam Pengadilan Negeri Situbondo menolak semua permohonan pemohon, dan menyatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar sesuai Prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam Undang-undang, " tegas Hakim Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha, SH, selaku Hakim tunggal dalam sidang Praperadilan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melaui Ketu Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim AKBP Agung Darmono. S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.
"Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah incraht, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum “ ucapnya.
Dalam sidang tersebut dihadiri, Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim dipimpin AKBP Agung Darmono. S.H., M.H., berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati, S.H., M.H., dan anggota. Serta dari Polres Situbondo dihadiri Kanit Satreskrim Iptu Untoro Windu P, SH berserta Kasi Hukum Ipda Mukhtar, SH, MH beserta anggota.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia