Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung saat menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor). (Ist) |
LAMPUNG, JBNINDONESIA.COM - Dalam rangka pengembangan BUMDesa / BUMDesa Bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor) selama 2 hari di Emersia Hotel, Bandar Lampung.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Dr. Zaidinira, SE., M.Si mengungkapkan bahwa beberapa Program unggulan yang dikembangkan diantaranya Program Smart Village, Program E-Samdes dan Program Warung Sehat.
“Untuk Program Smart Village bertujuan untuk mendorong dan mewujudkan berbagai potensi di Provinsi Lampungagar dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif digital di indonesia yang berfokus pada, layanan publik, agrikultur, Kesehatan, Pendidikan, pariwisata, logistic dan maritim” katanya, Senin (31/10)
Sementara itu Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung Hi. Suhardi Buyung, S.Sos.,MM menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat banyak manfaatnya bagi kepala desa.
“saya berharap kepala desa dapat menyerap materi yang disajikan oleh narasumber dan bermanfaat bagi desanya” ujarnya.
Disisi lain Suhardi juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Apdesi terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saya nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi” jelasnya.
Sedangkan Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seijin organisasinya.
“nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM” paparnya.
Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.
“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.” Jelas Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.” Paparnya.
Arifin juga menekankan bahwa akte pendirian APDESI tahun 2005 yang dibuat oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.
“para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia, bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi” pungkasnya.
Hadir dalam kegitan tersebut Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, DR. H. Bustami Zaenudin dan para Ketua DPC APDESI se Provinsi Lampung. (*/RAWI)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia